Upah Minimum Provinsi
Kabar Baik, Pemerintah Resmi Menetapkan Upah Minimum Provinsi 2026 Naik 6.5 Persen
Melalui Kebijakan ini telah diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangan Hartarto dalam gelaran Investor Daily Summit di Jakarta.
Said Iqbal menegaskan, serikat buruh menolak jika keputusan kenaikan upah ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah tanpa mendengar aspirasi pekerja. “Kalau pemerintah hanya mendengar syarat Apindo, maka kami memutuskan buruh di KSP-PB yang jumlahnya jutaan itu akan melakukan pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia,” sambungnya.
Hal tersebut disampaikan Said sebagai respons atas pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang sempat menyebut kenaikan upah minimum 2026 telah ditetapkan sebesar 6,5 persen.
Said mengatakan, aksi mogok akan melibatkan buruh dari 72 organisasi yang tergabung dalam KSP-PB di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota.
Menurut Said, aksi akan didahului dengan gelombang demonstrasi di sejumlah daerah.
Beberapa aksi sudah mulai digelar di Serang dan Bandung, dan akan berlanjut di berbagai kota industri lainnya.
“Kapan waktunya nanti akan kami umumkan. Pemogokan ini akan didahului aksi-aksi di daerah yang bergelombang,” kata dia.
Baca juga: Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Diperoleh
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/UMP-di-38-Provinsi-Indonesia-xcsn-hfnvnj.jpg)