Upah Minimum Provinsi

Kabar Baik, Pemerintah Resmi Menetapkan Upah Minimum Provinsi 2026 Naik 6.5 Persen

Melalui Kebijakan ini telah diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangan Hartarto dalam gelaran Investor Daily Summit di Jakarta.

Editor: Minarti Mansombo
tribunmanado.co.id
UMP -- Melalui Kebijakan ini telah diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam gelaran Investor Daily Summit 2025 di Jakarta. 

Said Iqbal menegaskan, serikat buruh menolak jika keputusan kenaikan upah ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah tanpa mendengar aspirasi pekerja. “Kalau pemerintah hanya mendengar syarat Apindo, maka kami memutuskan buruh di KSP-PB yang jumlahnya jutaan itu akan melakukan pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia,” sambungnya.

Hal tersebut disampaikan Said sebagai respons atas pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang sempat menyebut kenaikan upah minimum 2026 telah ditetapkan sebesar 6,5 persen.

Said mengatakan, aksi mogok akan melibatkan buruh dari 72 organisasi yang tergabung dalam KSP-PB di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota. 

Menurut Said, aksi akan didahului dengan gelombang demonstrasi di sejumlah daerah. 

Beberapa aksi sudah mulai digelar di Serang dan Bandung, dan akan berlanjut di berbagai kota industri lainnya.

“Kapan waktunya nanti akan kami umumkan. Pemogokan ini akan didahului aksi-aksi di daerah yang bergelombang,” kata dia.

Baca juga: Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Diperoleh

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 22 Februari 2026 (4 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:20
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved