Berita Nasional
Ingin Punya Rumah Tapi Tak Punya Slip Gaji? Tenang, Kini Bisa Ajukan KPR FLPP, Ini Syaratnya
Program ini menjadi angin segar bagi banyak orang yang selama ini kesulitan mengakses kredit karena tidak memiliki bukti penghasilan tetap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-PERUMAHAN-Seorang-warga-Gorontalo-tertipu.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kini pekerja dengan penghasilan tidak tetap juga bisa mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.
Hal itu bisa dilakukan melalui program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP).
Program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) adalah program pembiayaan rumah subsidi dari pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa memiliki rumah pertama dengan cicilan terjangkau.
Program ini dijalankan oleh Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama bank-bank penyalur, dengan dukungan subsidi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain itu, program ini tak hanya untuk pegawai tetap yang memiliki slip gaji.
Namun, pemerintah membuka kesempatan juga bagi masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk pedagang, ojek online, dan pekerja lepas untuk mengajukan rumah subsidi.
Program ini menjadi angin segar bagi banyak orang yang selama ini kesulitan mengakses kredit karena tidak memiliki bukti penghasilan tetap.
Dilansir dari Kompas.com, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Sid Herdi Kusuma mengatakan, KPR FLPP diperuntukkan bagi seluruh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah pertama, baik yang bekerja dengan penghasilan tetap maupun tidak tetap.
"Bagi MBR yang berpenghasilan tidak tetap dapat mengajukan pada bank penyalur. Bank penyalur akan memastikan MBR tersebut mampu mencicil dan memiliki komitmen melalui sejumlah langkah verifikasi," ujar Sid saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/10/2025).
Sid menjelaskan, proses verifikasi dilakukan dengan kunjungan langsung atau on the spot (OTS) ke lokasi usaha calon debitur untuk memastikan usaha berjalan dan menghasilkan pendapatan.
Selain itu, bank juga akan mengecek aktivitas rekening koran calon debitur serta melihat dokumen perizinan usaha yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
"Penilaian kemampuan membayar cicilan dilakukan dengan melihat rekening koran dan hasil kunjungan OTS," imbuhnya.
Melalui mekanisme ini, peserta non-fix income tetap memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pembiayaan rumah bersubsidi, selama dapat membuktikan kemampuan dan komitmen dalam membayar cicilan hingga tenor berakhir.
Beli Rumah Lewat Aplikasi Sikasep
MBR yang ingin memiliki rumah sendiri dengan harga terjangkau, kini tak perlu bingung mencari informasi.
Pemerintah telah menyediakan aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (Sikasep) yang memudahkan masyarakat untuk mencari dan mengajukan rumah subsidi secara online.
Melalui aplikasi Sikasep, calon pembeli dapat memilih lokasi rumah subsidi, melihat ketersediaan unit, hingga menentukan bank pelaksana yang akan memproses KPR subsidi.
Semuanya bisa dilakukan dari ponsel, tanpa perlu proses yang rumit.
"Untuk bisa memanfaatkan rumah subsidi, MBR bisa langsung mengunduh aplikasi Sikasep atau Tapera Mobile untuk bisa memilih rumah dan memilih bank," kata Sid.
Setelah itu, pengguna dapat melakukan pendaftaran dengan mengisi data diri sesuai petunjuk di aplikasi.
Adapun harga rumah subsidi diatur dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.
Kepmen PUPR itu mengatur harga jual maksimal rumah subsidi tahun 2023 dan 2024.
Namun apabila tahun berikutnya belum terbit aturan terbaru, harga mengacu tahun 2024.
Sebagai perbandingan, berikut ini daftar harga maksimal rumah subsidi di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2025:
- Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) harga jual maksimal Rp 166.000.000
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) harga jual maksimal Rp 182.000.000
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) harga jual maksimal Rp 173.000.000
- Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu harga jual maksimal Rp 185.000.000
- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan harga jual maksimal Rp 240.000.000
Jelas Sid, simulasi cicilan rumah subsidi ditentukan berdasarkan zona wilayah rumah yang dibeli oleh MBR.
"Namun rata-rata di sekitar Rp 1,2 juta per bulan dengan tenor 20 tahun dan tenor paling panjang untuk membeli rumah subsidi yaitu 20 tahun," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Lengkap! Ketentuan THR Karyawan Swasta 2026 dan Sanksi Jika Terlambat |
|
|---|
| Delapan Mobil Disegel Usai OTT Korupsi, KPK Sita Kendaraan Bupati Pekalongan |
|
|---|
| 75 Ribu Pelajar di Bandung Alami Stres hingga Depresi, Sekolah Siap Lakukan Asesmen |
|
|---|
| Jenazah Wanita Dihadang Warga saat Diantar ke Pemakaman, Terungkap Rupanya Punya Hutang Belum Lunas |
|
|---|
| Guntur Romli Soroti Tak Ada Ucapan Duka Prabowo atas Wafatnya Ali Khamenei |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.