Jumat, 6 Maret 2026

Berita Nasional

Kabar Gembira! Harga Jual Rokok Eceran Tak Bakal Naik di 2026 Imbas Cukai Tak Naik

Dengan adanya keputusan ini, harga rokok eceran di pasaran diperkirakan akan tetap stabil pada tahun 2026 akibat dari harga cukai yang tak naik

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Kabar Gembira! Harga Jual Rokok Eceran Tak Bakal Naik di 2026 Imbas Cukai Tak Naik
IMPERIAL COLLEGE
ROKOK - Dengan adanya keputusan ini, harga rokok eceran di pasaran diperkirakan akan tetap stabil pada tahun 2026 akibat dari harga cukai yang tak naik 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik datang untuk jutaan pekerja dan pelaku industri tembakau di Indonesia.

Kabar baik tersebut adalah pada tahun 2026 nanti, harga jual rokok eceran tak akan naik.

Kepastian ini muncul usai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) di tahun tersebut.

Kebijakan ini pun dianggap sebagai angin segar dua tengah kekhawatiran butuh, petani tambakau hingga pedagang kecil yang merasakan langsung dampak dari kenaikan cukai setiap tahunnya.

Dengan adanya keputusan ini, harga rokok eceran di pasaran diperkirakan akan tetap stabil.

Tak hanya itu saja, Purbaya juga menilai kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap kelangsungan industri yang melibatkan jutaan pekerja.

Keputusan ini pun juga dianggap mampu menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada industri hasil tembakau.

Dilansir dari TribunManado.co.id, Ini juga menjadi kabar gembira bagi serikat buruh.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Sudarto mengatakan keputusan ini memberi rasa aman bagi para buruh yang selama ini dihantui kekhawatiran akibat kenaikan cukai terlalu tinggi selama beberapa tahun belakangan. 

“Kami sangat menghargai dan berterima kasih kepada Pak Menteri Keuangan atas keputusan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2026. Kebijakan ini memberi rasa aman bagi para pekerja yang selama ini selalu dihantui kekhawatiran akibat kenaikan cukai yang terlalu tinggi,” kata Sudarto dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).

Sudarto menegaskan bahwa dampak kenaikan cukai selama ini paling dirasakan oleh buruh linting dan pekerja pabrik sebagai kelompok yang paling rentan kehilangan pekerjaan dan penghasilan.

“Dengan adanya kepastian ini, mereka bisa sedikit bernapas lega,” ujarnya.

Menurutnya keputusan ini tidak hanya berdampak pada pekerja pabrik, tapi juga menyentuh jutaan keluarga yang bergantung pada sektor industri ini, mulai dari petani tembakau dan cengkeh hingga pedagang kecil.

Dengan tarif cukai yang tidak naik, maka kata Sudarto hal ini berdampak pada penghasilan yang lebih terlindungi .

“Bagi kami, keputusan ini sangat penting karena industri tembakau melibatkan jutaan keluarga dari hulu hingga hilir. Bukan hanya buruh pabrik, tetapi juga petani tembakau, petani cengkeh, hingga pedagang kecil yang kehidupannya bergantung pada sektor ini," ujarnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved