Berita Nasional

Ternyata Ini Pertimbangan Menkeu Purbaya Saat Batalkan Kenaikan Cukai Rokok 2026

Pada 2026 nanti, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya akhirnya memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran (HJE).

freepik
ROKOK - Pada 2026 nanti, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya akhirnya memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran (HJE). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira bagi petani, pekerja dan pelaku industri hasil tembakau di tanah air.

Mereka saat ini akhirnya bisa lega setelah beberapa tahun terakhir dihantui dengan kenaikan tarif cukai.

Pada 2026 nanti, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya akhirnya memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran (HJE).

Harga eceran resmi (HER) atau harga jual, juga dikenal sebagai harga eceran yang disarankan adalah harga yang disarankan bagi pengecer saat menjual sebuah produk.

Harga ini ditentukan oleh produsen. 

Tujuannya adalah untuk membantu menstandarkan harga di berbagai lokasi.

Beberapa toko akan selalu menjual sesuai harga yang disarankan ini, atau bahkan di bawahnya. 

Namun, ada juga yang melakukannya hanya ketika barang tersebut sedang diobral.

Kebijakan ini pun langsung menjadi angin segar di tengah kekhawatiran ribuan buruh dan jutaan keluarga yang bergantung pada sektor tembakau.

Kebijakan ini juga dianggap memberikan stabilisasi dan kepastian bagi pekerja kecil hingga di pelosok daerah yang saat ini tengah berjuang menghadapi tekanan global.

Tak hanya itu, langkah ini juga dipandang sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan perlindungan sosial bagi masyarakat.

Walaupun belum dijelaskan secara rinci apa alasan dibalik keputusan ini, namun yang pasti sinyal ini menandai arah baru kebijakan fiskal yang lebih berpihak pada tenaga kerja dan industri rakyat.

Dilansir dari TribunManado.com, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Sudarto mengatakan keputusan ini memberi rasa aman bagi para buruh yang selama ini dihantui kekhawatiran akibat kenaikan cukai terlalu tinggi selama beberapa tahun belakangan. 

“Kami sangat menghargai dan berterima kasih kepada Pak Menteri Keuangan atas keputusan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2026. Kebijakan ini memberi rasa aman bagi para pekerja yang selama ini selalu dihantui kekhawatiran akibat kenaikan cukai yang terlalu tinggi,” kata Sudarto dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).

Sudarto menegaskan bahwa dampak kenaikan cukai selama ini paling dirasakan oleh buruh linting dan pekerja pabrik sebagai kelompok yang paling rentan kehilangan pekerjaan dan penghasilan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved