PPPK 2025

3 Tunjangan Akan Diterima PPPK Paruh Waktu 2025 jika Resmi Dilantik

MOLA BKN adalah sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis web yang digunakan untuk mengelola data ASN secara nasional.

Editor: Minarti Mansombo
Kompas.com
PPPK 2025 - Kabar baik buat para honorer yang telah dinyatakan lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  Paruh Waktu. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Ada kabar baik buat para honorer yang telah dinyatakan lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  Paruh Waktu.

Dimana bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi telah membuka akses pengecekan Nomor Induk (NI) PPPK paruh Waktu melalui portal MOLA BKN.

Nah, sebagai informasi jika para honorer disarankan untuk mengecek terlebih dahulu Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Tentu akan ada para honorer yang masih belum bisa lakukan pengecekan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu 2025 di aplikasi MOLA BKN.

Untuk itu, selalu pantau pengecekan NI secara daring melalui portal resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni MOLA BKN.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari ini 15 Okt 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

Baca juga: Kabar Gembira, Menkeu Purbaya Beri Sinyal Kurangi Pajak Rakyat, Munculkan Opsi PPN Turun Pada 2026

MOLA BKN adalah sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis web yang digunakan untuk mengelola data ASN secara nasional.

Melalui portal ini, para PPPK dapat mengetahui status pengusulan dan penetapan NIP mereka secara cepat, akurat, dan transparan.

Sebagai informasi, salah satu yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.

PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.

Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.

Nah, dalam pengusulan PPPK paruh waktu 2025 ini, tak jarang ada ada honorer yang bertanya-tanya perihal tunjangan apa saja yang mereka akan dapatkan jika nanti sudah bekerja sebagai PPPK paruh waktu.

Lantas, apa saja tunjangan yang akan didapat PPPK paruh waktu?

Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu

1. Tunjangan Kinerja

PPPK paruh waktu tetap berhak mendapatkan tunjangan kinerja, sesuai ketentuan di masing-masing instansi. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan beban kerja serta kelas jabatannya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari ini 15 Okt 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

2. Tunjangan Tambahan Lainnya

    • Tunjangan Keluarga: Mencakup tunjangan untuk suami/istri dan anak, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.
    • Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang atau beras untuk memenuhi kebutuhan pokok.
    • Tunjangan Jabatan: Diberikan sesuai dengan jenis jabatan fungsional atau struktural yang dijalankan.

3. Tunjangan Hari Raya (THR)

Salah satu hak yang paling dinantikan, PPPK Paruh Waktu dipastikan akan menerima THR menjelang hari raya keagamaan serta Gaji ke-13 setiap tahunnya. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, komponen yang diterima mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan terkait. 

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas tambahan seperti:

Perlindungan jaminan sosial, melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Hak cuti sesuatu aturan yang berlaku

Nah Tribuners, itu dia deretan tunjangan yang akan didapat oleh PPPK paruh waktu 2025 nanti. Semoga membantu. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 26 Februari 2026 (8 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:18
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved