Berita Nasional
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Pecat 26 Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan memecat 26 pegawai pajak usai satu bulan memimpin kementerian tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Menteri-Keuangan-Purbaya-Yudhi-Sadewa-mdsk.jpg)
Menurut Bimo, langkah bersih-bersih ini merupakan bagian dari upaya membangun kembali kepercayaan wajib pajak.
Memasuki bulan keempat saya menjabat, saya ingin menegaskan bahwa kami terus berbenah, memperbaiki diri, dan membersihkan institusi ini,” katanya.
Ia menambahkan, kepercayaan publik adalah modal sosial paling penting dalam sistem perpajakan modern.
Tanpa kepercayaan, kepatuhan sukarela sulit tercapai.
Tanpa kepatuhan sukarela, efektivitas negara dalam mengumpulkan penerimaan akan menurun.
Untuk itu, Bimo berharap langkah-langkah pembenahan internal dapat meyakinkan masyarakat bahwa hak dan kewajiban wajib pajak benar-benar dijamin, sebagaimana tertuang dalam Piagam Wajib Pajak yang baru saja diluncurkan.
Fungsi Kemenkeu
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang kini dipimpin oleh Purbaya Yudhi Sadewa, memiliki fungsi mendasar sebagai pengelola utama keuangan negara.
Lembaga ini bertugas membantu presiden dalam mengatur seluruh aspek keuangan nasional, mulai dari penerimaan, pengeluaran, pembiayaan, hingga pengelolaan kekayaan negara.
Dalam perannya, Kementerian Keuangan berfungsi menyusun, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan fiskal dan sektor keuangan yang mencakup penganggaran, perpajakan, kepabeanan, cukai, serta perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Tujuannya adalah untuk memastikan agar keuangan negara digunakan secara efisien, transparan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Alasan Maria Corina Machado Raih Nobel Perdamaian 2025, Kalahkan Donald Trump
Selain itu, Kementerian Keuangan juga berperan penting dalam menjaga stabilitas fiskal dan kepercayaan pasar.
Di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis, lembaga ini memastikan defisit anggaran tetap terkendali, utang negara dikelola dengan hati-hati, dan kebijakan fiskal tetap kredibel di mata pelaku pasar dan investor.
Fungsi lainnya mencakup pengelolaan penerimaan negara dari pajak, bea masuk, dan cukai, serta pengelolaan belanja negara agar penggunaannya tepat sasaran dan efektif.
Kementerian juga bertanggung jawab atas perbendaharaan dan aset negara, termasuk dalam hal pengawasan pembiayaan dan manajemen risiko keuangan nasional.
Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian Keuangan tidak bekerja sendiri, melainkan berkoordinasi erat dengan lembaga-lembaga seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).