Senin, 16 Maret 2026

Berita Nasional

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Pecat 26 Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan memecat 26 pegawai pajak usai satu bulan memimpin kementerian tersebut. 

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Pecat 26 Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lakukan langka bersih- bersih di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebanyak 26 pegawai diberhentikan karena terbukti telah menyalagunakan wewenang. 

Sinergi ini diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan menghadapi potensi risiko ekonomi.

Selain fokus pada pengelolaan anggaran, Kemenkeu juga berkomitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan penyusunan kebijakan keuangan yang inklusif, agar hasil pembangunan ekonomi dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

Di bawah kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa, arah kebijakan Kementerian Keuangan menekankan pentingnya stabilitas fiskal, transparansi, dan kebijakan yang realistis.

Purbaya menegaskan bahwa setiap keputusan fiskal harus berbasis data dan analisis mendalam, bukan sekadar respons populis atau tekanan politik.

Ia juga mendorong agar kebijakan fiskal bersifat inklusif dan berkelanjutan, dengan menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan.

Melalui pendekatan ini, Kementerian Keuangan diharapkan mampu menjaga ketahanan ekonomi nasional sekaligus memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

Penekanan Khusus di Era Purbaya

Purbaya menegaskan pentingnya stabilitas fiskal sebagai fondasi agar ekonomi tetap tahan terhadap guncangan global. 

Dia juga mendorong agar kebijakan keuangan dan fiskal bersifat inklusif, artinya memperhatikan kelompok rentan dan memastikan bahwa sumber daya negara dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat lebih luas.

Purbaya menekankan agar penyusunan kebijakan tidak “naif” — artinya harus realistis, berbasis data, memahami risiko, dan tidak hanya berdasarkan asumsi internal atau tekanan populis tanpa analisis mendalam. Neraca

Koordinasi antar lembaga keuangan (Kemenkeu, BI, OJK, LPS) jadi krusial untuk menjaga kepercayaan pasar dan menjaga sistem keuangan tetap stabil.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 16 Maret 2026 (26 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:03
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved