Berita Nasional

Menkeu Purbaya Ngotot Bakal Potong Dana Transfer ke Daerah, Apakah Gaji PPPK Ikut Terancam?

Menkeu Purbaya tetap ngotot potong dana Transfer ke Daerah. Apakah gaji PPPK di daerah ikut terancam? Simak penjelasan lengkapnya di sini!

(Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)
ISU GAJI ASN - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2025). Menkeu Purbaya tetap ngotot potong dana Transfer ke Daerah. Apakah gaji PPPK di daerah ikut terancam? Simak penjelasan lengkapnya di sini! 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kebijakan pemerintah pusat yang digulirkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk memotong dana Transfer ke Daerah (TKD) kembali memicu kontroversi. 

Puluhan gubernur dari berbagai provinsi secara terbuka menyatakan keberatan atas kebijakan ini karena dinilai akan mengganggu jalannya pemerintahan daerah. 

Salah satu isu paling sensitif yang muncul adalah potensi ancaman terhadap pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjadi beban anggaran daerah.

Transfer ke Daerah merupakan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah. 

Dana ini sangat krusial, tidak hanya untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik, tetapi juga untuk membayar gaji pegawai termasuk PPPK yang semakin banyak jumlahnya.

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemotongan TKD merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan fiskal nasional di tengah tekanan anggaran yang semakin ketat. 

Menurutnya, pengelolaan anggaran yang efisien dan berimbang sangat diperlukan agar negara tidak mengalami defisit yang terlalu besar.

“Jadi semuanya kalau dipotong anggarannya pasti protes,” kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Namun, keberatan kepala daerah juga mendapat sorotan serius karena hampir seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten merasakan dampak langsung dari pengurangan tersebut. 

Beberapa daerah harus memotong alokasi anggaran hingga 20–30 persen, bahkan beberapa kabupaten mencatat pemotongan sampai 60–70 persen dari dana yang biasa mereka terima.

“Saya bilang ya pertengahan tahun depan mungkin ada ruang untuk ke atas, meng-update kalau ekonomi sudah mulai bagus dan pajak kita membaik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menegaskan, pemerintah akan melihat perkembangan penerimaan negara sebelum membuka peluang revisi TKD.

“Kalau ekonomi bagus otomatis pajaknya naik ya. Nanti kita lihat. Saya pesan ke mereka, pastikan aja penyerapan anggaran bagus, tepat waktu, dan enggak ada yang bocor,” tutur Purbaya.

Ia menegaskan, penyerapan anggaran yang efisien menjadi syarat utama agar pemerintah bisa menambah dana ke daerah.

“Kalau itu terjadi maka tahun depan kita bisa surplus ke atas, dan (minta) ke DPR untuk menambah,” katanya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved