Berita Nasional

Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba dari Rutan, Kasus Keempat Terungkap

Nama Ammar Zoni kembali mencuat dalam pusaran kasus narkotika. Aktor sinetron yang sebelumnya dikenal lewat peran-peran ikoniknya

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
KEMBALI TERJERAT NARKOBA - Ammar Zoni. Aktor Ammar Zoni mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja sintetis di dalam rutan. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Nama Ammar Zoni kembali mencuat dalam pusaran kasus narkotika.

Aktor sinetron yang sebelumnya dikenal lewat peran-peran ikoniknya kini diduga terlibat dalam peredaran sabu dan ganja sintetis dari balik jeruji Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ini menjadi kali keempat Ammar berurusan dengan hukum akibat narkoba.

Meski tengah menjalani hukuman penjara atas kasus sebelumnya, Ammar justru diduga menjadi penghubung distribusi narkotika di lingkungan tahanan.

Berdasarkan rilis resmi yang diterima dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025), Jaksa Penuntut Umum telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih.

“Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2), dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama MMA alias AZ dkk,” tulis akun Instagram @kejari.jakpus.

“Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte),” sambungnya.

Skema Peredaran di Balik Jeruji

Hasil penyidikan mengungkap bahwa Ammar Zoni berperan sebagai penerima narkotika dari luar rutan.

Barang tersebut kemudian disalurkan kepada MR, yang menyerahkannya kepada AM.

Selanjutnya, AM meneruskan kepada A dan AP untuk diedarkan di dalam rutan. Komunikasi antar pelaku dilakukan melalui telepon seluler dan aplikasi ZANGI.

Kejari Jakarta Pusat juga menegaskan bahwa Ammar bukan sosok baru dalam kasus narkotika.

“Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara Narkotika,” bebernya.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jejak Panjang Kasus Narkoba Ammar Zoni

Ammar Zoni, lahir di Jakarta pada 8 Juni 1993, dikenal luas lewat sinetron Cinta Suci dan Anak Langit. Namun, sejak 2017, namanya kerap dikaitkan dengan kasus narkoba:

2017: Pertama kali ditangkap karena penyalahgunaan narkotika.

Maret 2023: Kembali diamankan atas kasus serupa.

Desember 2023: Ditangkap di BSD Tangerang dengan barang bukti sabu dan ganja.

Oktober 2025: Terlibat dalam dugaan peredaran narkoba dari dalam rutan.

Dalam kasus ketiga, Ammar dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, yang kemudian diperberat menjadi 4 tahun di tingkat banding.

Peluang Bebas yang Gagal Terwujud

Sebelum kasus terbaru ini mencuat, Ammar sempat memiliki peluang bebas melalui program asimilasi pada Desember 2025.

Namun, statusnya sebagai narapidana baru membuatnya belum memenuhi syarat remisi.

“Ammar ini statusnya kan sudah inkrah dan napi. Nah tentu begitu statusnya napi, ada hak-hak yang melekat sama dia, ya tentang hak remisi,” ujar kuasa hukumnya, Jon Mathias, dikutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi, Kamis (4/9/2025).

“Tetapi setelah kita lihat secara prosedur Ammar belum dapat satupun, karena pertama inkrahnya baru satu bulan lebih. Ammar saat ini masih dalam pembinaan,” lanjutnya.

“Perhitungan kami sebenarnya dulu kalau mendapatkan hak-hak itu, Ammar Desember ini sudah bisa mengajukan asimilasi, karena dia sudah menjalani 50 persen masa hukuman. Cuma karena dia belum mendapatkan hak-hak itu, baru didapatkannya nanti setelah 25 Januari 2026,” sambung Jon Mathias.

Dengan kasus baru ini, peluang bebas Ammar Zoni melalui program asimilasi dipastikan tertunda, bahkan bisa batal sepenuhnya.

Keenam tersangka lain yang terlibat bersama Ammar juga telah diamankan dan dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lanjutan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved