Kamis, 5 Maret 2026

PPPK 2025

Masih Ada SK Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 Belum Terbit? Ini Penyebab serta Penjelasan BKN

Masih menunggu SK PPPK Paruh Waktu 2025? Simak penyebab keterlambatan dan penjelasan resmi dari BKN di sini!

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Masih Ada SK Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 Belum Terbit? Ini Penyebab serta Penjelasan BKN
by chatGPT
PPPK - Masih menunggu SK PPPK Paruh Waktu 2025? Simak penyebab keterlambatan dan penjelasan resmi dari BKN di sini! 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Memasuki bulan Oktober 2025, perhatian para honorer yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali meningkat. 

Sebagian besar dari mereka menunggu kabar resmi mengenai Surat Keputusan (SK) yang menjadi tanda sah pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan masa kontrak paruh waktu. 

Namun, hingga kini, masih banyak peserta yang mempertanyakan kapan SK tersebut akan benar-benar diterbitkan.

Kondisi ini memunculkan beragam respons dari para calon ASN, mulai dari rasa antusias menanti kepastian hingga kekhawatiran terkait status mereka yang masih berstatus honorer. 

Di tengah dinamika tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa proses administrasi dan verifikasi data masih berlangsung, sehingga penetapan SK belum bisa dilakukan secara serentak di seluruh daerah.

Masyarakat diimbau untuk tetap memantau informasi resmi dari BKN dan Kantor Regional terkait wilayah masing-masing. 

Proses ini memastikan bahwa setiap calon PPPK Paruh Waktu mendapatkan data yang akurat dan sah secara hukum, sekaligus meminimalkan risiko kesalahan administrasi yang bisa mempengaruhi hak dan kewajiban mereka sebagai pegawai pemerintah.

Dilansir dari TribunPriangan.com, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menanggapi dan menegaskan bahwa, pihaknya hingga saat ini belum bisa memastikan tanggal penetapan penyerahan surat penting tersebut.

Pasalnya, menutur BKN yang dibagikan dalam unggahan pada akun resminya terakhir kali pada Senin, (29/9/2025) lalu, menerangkan bahwa proses penetapan NI PPPK masih berlangsung untuk sejumlah kategori.

Proses ini mencakup penetapan NI PPPK 2024 Tahap I dan II, serta PPPK Paruh Waktu, yang secara keseluruhan masih dalam tahap penyelesaian di tingkat instansi pusat maupun vertikal.

Hal ini justru menambah kekhawatiran peserta yang masih berstatus Honorer, sebab meskipun BKN telah berulang kali menekankan pentingnya akurasi dan ketelitian dalam proses administrasi kepegawaian.

BKN dalam hal ini menegaskan jika akan sepenuhnya bertanggung jawab dalam mengelola manajemen ASN, yang melibatkan verifikasi data dan legalitas calon pegawai secara menyeluruh.

Oleh karena itu, BKN memberikan arahan spesifik bagi para kandidat PPPK Paruh Waktu yang berada di lingkup instansi daerah.

Pihak BKN mengimbau agar para honorer tersebut tidak hanya bergantung pada informasi dari pusat, melainkan aktif mencari kejelasan.

Kandidat diminta untuk mengecek informasi terbaru melalui laman resmi dan media sosial Kantor Regional BKN sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.

Imbauan ini mengindikasikan bahwa proses finalisasi dan penyerahan SK bagi pegawai daerah mungkin akan berbeda dan harus dipantau langsung di tingkat regional.

Dengan demikian, para honorer yang telah lulus seleksi diminta untuk tetap bersabar dan mengikuti prosedur yang ditetapkan BKN dengan memprioritaskan pemantauan kanal informasi resmi Kantor Regional BKN agar segera mendapat SK pengangkatan.

Di samping itu, isu tentang masih ada seleksi yang berlangsung di beberapa daerah, yang juga mempengaruhi jadwal penerbitan SK, tidaklah benar adanya.

Aturan Resmi Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Seperti yang diketahui bersama, PPPK adalah salah satu unsur dari pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN, di mana pegawai PPPK tidak sama dengan pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus sebagai pegawai tetap.

Pegawai PPPK diangkat sesuai dengan perjanjian kerja dalam kurun waktu tertentu dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi terkait.

PPPK diangkat untuk menjalankan tugas pemerintahan di berbagai instansi pemerintah, baik itu pusat maupun daerah.

Selain itu, PPPK merupakan solusi bagi instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang kompeten, tetapi berstatus fleksibel. 

Di samping itu, juga membuka peluang bagi siapa pun yang ingin memberikan kontribusi melalui pelayanan publik.

Di samping itu, khusus untuk aturan resmi tentang pengangkatan PPPK paruh waktu yang mungkin dapat memberikan gambaran kepada para honorer tentang jadwal SK keluar. 

Peraturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Di dalam aturan tersebut pada Diktum Ketujuh huruf g, tertuang penjelasan yang menyatakan penerbitan NI PPPK paling lambat 7 hari kerja sejak waktu penyampaian. 

Berikut bunyi dari aturan tersebut:

"Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu penyampaian."

Kemudian di dalam Diktum Kesebelas ditekankan bahwa PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan secara resmi bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati. 

Begini bunyi diktum tersebut:

"PPPK paruh Waktu yang telah diangkat dan ditetapkan berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf h melaksanakan tugas jabatan berdasarkan perjanjian kerja."

Artinya, bagi kamu yang mungkin masih menantikan keluarnya SK PPPK Paruh Waktu, ada baiknya terus memantau informasi terbaru yang disampaikan oleh Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing. 

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 PPPK Paruh Waktu 2025

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7 – 25 Agustus 2025
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus – 4 September 2025
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus – 6 September 2025
  • Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) oleh peserta: 28 Agustus – 22
  • September 2025 (diperpanjang dari 15 September)
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu oleh Instansi: 28 Agustus – 25 September 2025
  • Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu (oleh BKN): 28 Agustus – 30 September 2025
  • Pemberian SK & TMT (Tanggal Mulai Tugas)**: Akhir September 2025 – mulai tugas Oktober 2025

Ada Isu Kenaikan Gaji PNS Lagi, PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat atau Tidak Setelah Jadi ASN Baru?

Info mengenai wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) makin disoroti masyarakat.

Pasalnya, rencana yang termasuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025.

Namun, detik ini rencana yang masih akan menyasar Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Penyuluh hingga TNI/Polri dan pejabat negara ini, masih menimbulkan perdebatan di kalangan pemerintah, sebab proses pengkajian masih terus harus dilakukan.

Seperti yang diketahui, secara umum penetapan hak keuangan (gaji, tunjangan) PPPK diatur dalam Peraturan Presiden, serta peraturan Menteri PANRB dan Keputusan-Keputusan terkait PPPK yang sama dengan PNS dan PPPK Penuh Waktu pada umumnya.

Dengan regulasi tersebut sebagai dasar, untuk bisa merunut kemungkinan kenaikan gaji dan bagaimana perlakuannya terhadap pegawai paruh waktu.

Jika demikian, Jika ASN dan PPPK Direncanakan Naik Gaji Lagi, Lantas Paruh Waktu juga Dapat Atau Tidak? 

Seperti yang diketahui, PPPK paruh waktu (part time) adalah pegawai dengan perjanjian kerja yang jam kerjanya lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu.

Jam kerja paruh waktu sering kali 4 jam per hari, atau proporsional terhadap beban kerja.

Dengan demikian, jawabannya adalah Ya, dalam kondisi tertentu, tetapi tidak sama seperti PPPK penuh waktu.

Bila pemerintah melakukan kebijakan umum kenaikan gaji / penyesuaian upah minimum, maka upah paruh waktu dapat terdampak jika terikat dengan skema upah minimum wilayah.

Namun, karena jam kerja mereka lebih sedikit, kenaikan gaji tetap akan disesuaikan secara proporsional kecuali statusnya diubah ke penuh waktu.

Jadi, “naik gaji lagi” untuk paruh waktu bisa terjadi, tetapi bentuknya seringkali bersifat penyesuaian upah minimum atau kenaikan proporsional, bukan kenaikan penuh layaknya PPPK penuh waktu. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 05 Maret 2026 (15 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:13
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved