PPPK 2025

Tak Otomatis Diperpanjang! Ini Cara dan Syarat Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu Sesuai Aturan

Masa kerja PPPK Paruh Waktu tak otomatis diperpanjang. Simak cara dan syarat agar kontrak 1 tahun bisa lanjut sesuai aturan terbaru Menpan RB!

chatgpt.com
PPPK - Masa kerja PPPK Paruh Waktu tak otomatis diperpanjang. Simak cara dan syarat agar kontrak 1 tahun bisa lanjut sesuai aturan terbaru Menpan RB! 

Berikut tahapan umum yang perlu dilakukan pegawai dan instansi dalam memperbarui kontrak masa kerja PPPK Paruh Waktu:

  1. Evaluasi Kinerja Pegawai
    Dilakukan menjelang berakhirnya masa kontrak (biasanya bulan ke-11).
    Meliputi penilaian capaian target kerja, perilaku, serta kedisiplinan.
  2. Penyusunan Berita Acara Penilaian
    Atasan langsung menyusun berita acara hasil evaluasi yang menjadi dasar pengajuan perpanjangan.
  3. Pengajuan Rekomendasi
    Instansi mengusulkan perpanjangan kontrak kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan menyertakan seluruh berkas pendukung.
  4. Verifikasi dan Persetujuan
    PPPK melakukan pemeriksaan ulang terhadap dokumen, hasil evaluasi, serta ketersediaan anggaran formasi.
  5. Penerbitan SK Perpanjangan Kontrak
    Jika disetujui, instansi akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu untuk masa kerja satu tahun berikutnya.

Ketentuan pemberhentian PPPK paruh waktu 

Seperti halnya ASN lain, PPPK paruh waktu juga tunduk pada aturan disiplin kepegawaian. 

Adapun pemberhentian dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain: 

  • Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS 
  • Mengundurkan diri 
  • Mencapai batas usia pensiun 
  • Tidak berkinerja atau melakukan pelanggaran disiplin berat 
  • Meninggal dunia 
  • Dipidana minimal 2 tahun 
  • Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
  • Menjadi anggota/pengurus partai politik. 

Selain itu, PPPK paruh waktu yang mengajukan pindah instansi otomatis dianggap mengundurkan diri. 

Gaji PPPK paruh waktu

Soal gaji, pemerintah menetapkan PPPK paruh waktu akan menerima upah paling sedikit setara dengan penghasilan saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah. 

Untuk jam kerja, pemerintah menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan di masing-masing instansi. 

Artinya, beban kerja bisa berbeda antar instansi, namun tetap dihitung sebagai pegawai resmi dengan status kepegawaian ASN. 

Daftar gaji PPPK paruh waktu di setiap provinsi tahun 2025

Pulau Sumatera

  • Aceh sebesar Rp 3.685.615 
  • Sumatera Utara sebesar Rp 2.992.5995
  • Sumatera Barat sebesar Rp 2.994.193
  • Sumatera Selatan sebesar Rp 3.681.570
  • Kepulauan Riau sebesar Rp 3.623.653
  • Riau sebesar Rp 3.508.775
  • Lampung sebesar Rp 2.893.069
  • Bengkulu sebesar Rp 2.670.039
  • Jambi sebesar Rp 3.234.533
  • Bangka Belitung sebesar Rp 3.876.600. 

Pulau Jawa

  • Banten sebesar Rp 2.905.119
  • DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.760
  • Jawa Barat sebesar Rp 2.191.232
  • Jawa Tengah sebesar Rp 2.169.348
  • Jawa Timur sebesar Rp 2.305.984
  • DI Yogyakarta sebesar Rp 2.264.080. 

Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Barat sebesar Rp 2.878.286. 
  • Kalimantan Tengah sebesar Rp 3.473.621
  • Kalimantan Selatan sebesar Rp 3.496.194
  • Kalimantan Utara sebesar Rp 3.580.160
  • Kalimantan Timur sebesar Rp 3.579.313.

Pulau Sulawesi

  • Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.914.583 
  • Sulawesi Tenggara sebesar Rp 3.073.551
  • Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.657.527
  • Sulawesi Barat sebesar Rp 3.104.430
  • Sulawesi Utara sebesar Rp 3.775.425. 

Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

  • Bali sebesar Rp 2.996.560 
  • Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 2.328.969
  • Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 2.602.931
  • Gorontalo sebesar Rp 3.221.731.
  • Maluku Utara sebesar Rp 3.408.000
  • Maluku sebesar Rp 3.141.699.
Sumber: TribunJatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved