Gaji ASN
Gaji ASN-PPPK Naik di Bulan Oktober, Dicairkan Sekaligus Bulan Depan November 2025
Dengan ini secara tidak langsung Pemerintah Indonesia sudah menetapkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Gaji ASN Dikabarkan Naik berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dengan ini secara tidak langsung Pemerintah Indonesia sudah menetapkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kenaikan gaji ASN termasuk PNS tersebut dikabarkan berlaku mulai Oktober 2025. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN dan memotivasi kinerja mereka. Berikut adalah rincian mengenai kenaikan gaji PNS aktif.
Adapun untuk rincian Kenaikan gaji PNS aktif bervariasi berdasarkan golongan, dengan golongan IV mendapatkan kenaikan tertinggi sebesar 12 persen.
Dalam aturan tersebut, gaji ASN naik mulai Oktober 2025 dengan rincian: golongan I dan II naik 8 persen, golongan III naik 10 persen, dan golongan IV naik 12 persen.
Pencairan rencananya dilakukan pada November 2025 dengan rapel dua bulan sekaligus.
Tanggapan Menpan RB
Walaupun peraturan pemerintah melalui perpres sudah diterbitkan, hal itu tidak langsung instan, karena Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan akan berkordinasi dahulu dengan Menteri Keuangan.
Baca juga: Nur Hizrah Polisikan 2 Adiknya setelah Lihat Foto Wajah Pencuri Motor NMAX Viral di Facebook
“Perpres kan baru keluar, nanti kita perlu bicara dengan Menteri Keuangan. Presiden ingin mensejahterakan ASN, tapi kita juga harus memperhatikan kesiapan keuangan negara,” kata Rini di Kompleks Parlemen, Senayan (26/9)
Gaji Pensiunan PNS Naik?
Sementara itu, pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang tidak mengalami perubahan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai nasib pensiunan PNS di tengah kebijakan baru ini.
Namun, kabar kurang menggembirakan datang bagi pensiunan PNS, karena mereka tidak akan mendapatkan kenaikan gaji pada periode yang sama. Alasannya, Kenaikan gaji pensiunan belum diputuskan karena pertimbangan anggaran negara dan efisiensi fiskal.
Kenaikan Gaji ASN Termasuk PNS
- Pedoman Dasar Hukum: Kenaikan gaji diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
- Persentase Kenaikan: Golongan I dan II naik 8 persen, Golongan III naik 10 persen, dan Golongan IV naik 12 persen.
- Pencairan: Gaji baru akan dicairkan pada November 2025 dengan sistem rapel untuk bulan Oktober dan November.
- Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
- Namun, implementasi kebijakan ini masih menunggu aturan teknis dari pemerintah daerah.
Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2025
- Regulasi Saat Ini: Gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
- Alasan Belum Ada Kenaikan: Kenaikan gaji pensiunan belum diputuskan karena pertimbangan anggaran negara dan efisiensi fiskal.
- Kenaikan Sebelumnya: Pensiunan PNS telah menerima penyesuaian pensiun pokok sebesar 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
- Pemerintah juga memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025 kepada pensiunan, meskipun gaji pokok mereka tidak mengalami perubahan. Hal ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.
Rincian Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan
Kenaikan gaji PNS dibedakan berdasarkan golongan:
- Golongan I & II: naik sekitar 8 persen
- Golongan III: naik 10 persen
- Golongan IV: naik 12 persen
Dengan skema ini, PNS golongan IV memperoleh tambahan penghasilan tertinggi, sejalan dengan tanggung jawab dan jabatan yang mereka emban.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari ini, 06 Okt 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
Pensiunan PNS Ikut Terima Tambahan
Pensiunan juga mendapat kenaikan gaji, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir:
- Golongan I & II: hingga 8 persen
- Golongan III & IV: hingga 10 persen
Rapel gaji untuk pensiunan akan masuk ke rekening pada November 2025, mencakup kenaikan untuk Oktober dan November.
PPPK Dapat Kenaikan Gaji Sesuai Golongan
PPPK juga menikmati kenaikan gaji mulai Oktober 2025. Besarannya mengikuti golongan dan masa kerja, sama seperti PNS aktif.
Pencairan dilakukan secara rapel pada bulan berikutnya, sehingga PPPK bisa langsung merasakan dampaknya.
Tujuan Kenaikan: Kesejahteraan dan Kinerja
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, menjaga motivasi kerja, dan menyesuaikan penghasilan dengan inflasi serta kebutuhan hidup yang terus berkembang.
Cara Cek Besaran Gaji Terbaru
Untuk memastikan nominal gaji yang diterima, PNS, PPPK, dan pensiunan dapat melakukan pengecekan melalui sistem resmi instansi masing-masing.
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Hari ini 06 Okt 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
Informasi yang tersedia akan menyesuaikan golongan dan masa kerja, sehingga setiap pegawai dapat memverifikasi jumlah yang akan diterima.
Dengan adanya aturan baru ini, Oktober 2025 menjadi titik penting bagi aparatur negara.
Menyiapkan rekening dan memahami sistem rapel menjadi langkah bijak agar tidak terjadi kebingungan saat dana cair pada November. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.