Gaji ASN
ASN Siap-siap, Gaji 2025 Direncanakan Naik, Tapi Kapan dan Berapa Nominalnya? Simak Penjelasannya
Kabar gaji ASN 2025 kembali heboh! Lantas, kapan naiknya dan berapa nominal baru yang bakal diterima? Simak selengkapnya di sini.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar kenaikan gaji ASN tahun 2025 lagi-lagi jadi topik hangat di berbagai obrolan, mulai dari kantor sampai media sosial.
Banyak pegawai yang penasaran, “Kapan tepatnya gaji naik? Berapa nominalnya nanti?”
Pertanyaan ini wajar, karena wacana kenaikan gaji tentu menyangkut kesejahteraan sehari-hari.
Meski Perpres Nomor 79 Tahun 2025 sudah mengatur dasar kenaikan, pemerintah masih harus menimbang anggaran dan jadwal realisasi.
Jadi, untuk sekarang, kabar ini lebih terasa seperti “bocoran” yang bikin para ASN menunggu dengan penuh harap, sambil menghitung-hitung kemungkinan kenaikan sesuai golongan mereka.
Di sisi lain, masyarakat umum pun mengikuti kabar ini dengan antusias, karena kenaikan gaji ASN berpotensi berdampak luas pada perputaran ekonomi.
Jadi meski belum ada keputusan final, wacana ini cukup untuk membuat dunia kerja lebih ramai dan banyak dibicarakan, sambil semua pihak menunggu kepastian resmi dari pemerintah.
Nominal Baru Gaji ASN 2025
Hingga detik ini, belum ada perincian khusus lebih lanjut mengenai nominal bersih dari kenaikan gaji ASN 2025 sesuai Perpres No 79, yang sudah final dan diterbitkan lengkap per golongan.
Namun mengutip dari berbagai sumber, Pemerintah menetapkan bahwa kenaikan gaji ASN akan diberlakukan mulai Oktober 2025, dan pembayaran dengan tarif baru akan dilakukan melalui skema rapel (akumulasi dari Oktober dan November).
Dimana persentase kenaikan gaji akan berkisar:
- 8 persen (Golongan I & II)
- 10 persen (Golongan III), dan
- 12 persen (Golongan IV)
Di mana jika dirincikan:
Gaji pokok Golongan IIIa yang sekarang adalah Rp 2.785.700, maka setelah kenaikan 8 persen akan menjadi = Rp 3.008.556
Perincian Anggaran dari Istana
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan, pemerintah membutuhkan anggaran triliunan rupiah untuk menaikkan gaji para ASN pada tahun ini.
Ia mengatakan, anggaran untuk 4,7 juta ASN saat ini sebesar Rp 178,2 triliun per tahun.
Maka dari itu, jika ingin merealisasikan kenaikan gaji ASN pada tahun ini, pemerintah kata Qodari butuh tambahan anggaran Rp 14,24 triliun, sehingga belanja gaji per tahun menjadi Rp 192,44 triliun.
Qodari menegaskan, pemerintah masih harus mencari ruang fiskal, sebelum merealisasikan kenaikan gaji pada tahun ini sebagaimana yang telah termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025.
"Intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik," ucap Qodari.
Ia juga belum bisa memastikan apakah pemerintah akan bisa mengeksekusi kenaikan gaji ASN hingga pejabat negara, termasuk TNI/Polri pada tahun ini atau tidak.
Sebab, berdasarkan pengalaman kebijakan-kebijakan pemerintahan terdahulu, rencana kebijakan yang termuat dalam RKP memang belum tentu dapat dilaksanakan pemerintah selama tahun berjalan.
"Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan, pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi tidak atau belum bisa dilakukan di tahun yang bersangkutan, dan sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Jadi terakhir baru tahun lalu naik gaji" katanya.
Tunggu Persetujuan Purbaya dan Disambut Baik BKN
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, wacana kenaikan gaji tahun ini masih menunggu eksekusi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Zudan juga mengapresiasi dan menyambut baik terkait rencana tersebut.
Menuturnya, setiap tahunnya, BKN selalu mengkaji kesejahteraan ASN, termasuk soal kenaikan gaji.
Namun, tindak lanjut kenaikan gaji ASN tentunya berada di Kemenkeu.
"Kalau Perpres-nya kan sudah keluar, maka tinggal nanti dieksekusi oleh Kementerian Keuangan. Dan kami menyambut baik itu," kata Zudan, Rabu (24/9/2025).
Dirinya juga belum bisa memastikan kapan gaji ASN naik dan tidak menyebut besaran kenaikan gaji ASN, melainkan hanya menyebut ketentuan itu sudah tertuang dalam Perpres.
Sekedar info, kenaikan gaji ASN di tanah air terakhir kali diusung pada 1 Januari 2024 lalu, sebelum Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 ditetapkan.
PP 5/2024 mengubah lampiran atas PP 7/1977 tentang gaji PNS sebelumnya, dan kenaikan gaji pada tahun 2024 tersebut berada di kisaran 8 persen. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
Info Aturan Kenaikan Gaji ASN 2025
Info Gaji ASN
Kenaikan Gaji ASN
Jadwal Kenaikan Gaji ASN
Besaran Gaji ASN
ASN
Gaji ASN Direncanakan Naik Lagi Tahun 2025, Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Gaji ASN-PPPK Dikabarkan Naik di Bulan Oktober, Dicairkan Sekaligus Bulan Depan November 2025 |
![]() |
---|
Nominal Gaji ASN 2025 Terungkap Jika Perpres No 79 Resmi Diteken, Bisa Tembus Rp7 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Simak Nominal Gaji PNS 1 Oktober 2025 dan Informasi Lengkap Soal Kenaikan Gaji Tahun ini |
![]() |
---|
Kenaikan Gaji ASN 2025 Belum Pasti, Pemerintah Masih Hitung Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.