Berita Viral
Suami Nganggur Jual Istri di Aplikasi Hijau di Rumah Sendiri Demi Uang Susu Anak
Sebuah keputusan iseng membuka aplikasi MiChat di ponsel sang istri berujung pada praktik prostitusi daring yang melibatkan pasangan suami istri
TRIBUNGORONTALO.COM -- Sebuah keputusan iseng membuka aplikasi MiChat di ponsel sang istri berujung pada praktik prostitusi daring yang melibatkan pasangan suami istri di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
AA (29) dan DA (24) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum setelah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Awalnya, AA mengaku hanya ingin “mencoba-coba” aplikasi tersebut.
Namun, akun yang dibuatnya justru menarik perhatian pria hidung belang yang menawarkan transaksi seksual.
DA, sang istri, sempat menolak, namun akhirnya menyerah karena tekanan ekonomi.
“Awalnya suami download aplikasi MiChat di hp ku, kata dia iseng-iseng awalnya,” ujar DA saat diperiksa di Unit PPA Satreskrim Polres Bangka, Rabu (1/10/2025).
“Kubilang ke dia, ka nek ngejual ku ok. Terus kata dia, dak lah untuk nyube bai. Terus lama-lama ku bilang basinglah,” sambungnya.
Selama tiga bulan terakhir, DA melayani pelanggan di kamar rumah mereka sendiri, sementara sang suami menunggu di luar sambil mengasuh anak.
AA mengaku tidak pernah memaksa, namun tetap menerima bagian dari hasil transaksi.
“Kadang kukasih 50, kasih 100 ke dia. Yang banyaknya untuk keperluan beli makan lah, beli susu anak,” kata DA.
AA sendiri mengakui bahwa ia sempat ingin menghentikan praktik tersebut, namun DA justru merasa ketagihan karena kebutuhan hidup.
“Istri bersikeras karena uang, karena saya belum ada pekerjaan juga,” ungkap AA.
Tarif yang dipasang berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per sesi.
Uang hasil transaksi digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, rokok, dan bahkan judi online.
DA dan AA menikah secara siri sejak 2021. AA sempat bekerja kantoran dan serabutan, namun akhirnya menganggur setelah kontraknya habis.
DA pun menjadi tulang punggung keluarga, termasuk untuk anak mereka yang kini dititipkan ke orangtua.
“Sedih lah pak, dak tau macam mana hidup,” ujar DA saat ditanya soal nasib anaknya yang masih berusia tiga tahun.
Pasangan ini diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pemali pada Senin (29/9/2025) dan kini mendekam di ruang tahanan Polres Bangka.
Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi, menyebut bahwa modus mereka adalah menjajakan layanan seksual melalui MiChat.
“Yang bersangkutan juga yang chatting dengan pelanggan. Setelah disepakati harga, baru kemudian dilakukan transaksi dan hubungan badan dengan istrinya,” jelas Mauldi.
AA terancam dijerat dengan pasal 12 atau 6 huruf (b) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. DA dikenai Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan. (*)
Viral, Petugas SPPG Cuci Tray MBG Pakai Bak Kotor Air Tak Mengalir, Banjir Kritikan Netizen |
![]() |
---|
Bocor ke Medsos Video Diksar Organisasi Pecinta Alam, Senior Tempeleng Wanita |
![]() |
---|
Oknum Tokoh Agama di Bekasi Jadi Tersangka Pencabulan, Korban Anak Angkat dan Keponakan |
![]() |
---|
Istana Cabut Kartu Pers Jurnalis CNN Indonesia, Dewan Pers Kritik dan Minta Penjelasan Resmi |
![]() |
---|
Tak Kapok Viral, Anak Menkeu Purbaya Pamer Uang USD dan Aktivitas Tradingnya di Media Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.