Berita Viral
Istana Cabut Kartu Pers Jurnalis CNN Indonesia, Dewan Pers Kritik dan Minta Penjelasan Resmi
Biro Pers Istana mencabut kartu pers jurnalis CNN Indonesia, memicu kritik Dewan Pers dan desakan penjelasan resmi.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kejadian pencabutan kartu pers seorang jurnalis CNN Indonesia menjadi sorotan publik dan memicu beragam tanggapan dari kalangan media maupun lembaga pengawas pers.
Sabtu (27/9/2025) lalu, Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden secara mendadak mengambil kartu identitas pers Diana Valencia di kantor CNN Indonesia TV, Jakarta, yang menjadi akses resmi untuk meliput kegiatan di lingkungan Istana Kepresidenan.
“Tepat pukul 18.15 WIB, seorang petugas BPMI mengambil ID pers Diana di kantor CNN Indonesia,” kata Titin Rosmasari, Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/9/2025).
ID Pers yang dimaksud Titin adalah kartu pers peliputan Istana Kepresidenan RI.
Kartu khusus ini menjadi tanda identitas sekaligus akses resmi bagi wartawan yang bertugas meliput kegiatan di lingkungan Istana.
Aksi ini terjadi saat Presiden Prabowo Subianto baru saja tiba di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma dari lawatan luar negeri, dan Diana mengajukan pertanyaan terkait kasus keracunan MBG yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Baca juga: BSU September 2025 Cair? Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu, Begini Cara Lengkapnya
Namun, pertanyaan tersebut justru berujung pada pencabutan kartu liputannya oleh Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.
Pihak Biro Pers Istana beralasan, pertanyaan yang diajukan Diana dianggap di luar konteks agenda Presiden.
Sementara itu, redaksi CNN Indonesia menilai pertanyaan tersebut sah untuk diajukan.
“Pertanyaan jurnalis CNN Indonesia Diana Valencia ke Presiden Prabowo adalah kontekstual dan sangat penting, karena menyangkut isu MBG yang belakangan menjadi perhatian publik,” kata Titin.
Langkah pencabutan ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pers, LBH Pers, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, yang menilai tindakan Istana berpotensi menghambat kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Redaksi CNN Indonesia menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan Diana sah dan kontekstual, mengingat isu tersebut menjadi perhatian nasional.
Baca juga: Nasabah Wajib Cek! BPNT dan PKH Tahap 3 Cair Bertahap Hingga Akhir September 2025, Ini Caranya
Dewan Pers kemudian meminta agar Biro Pers Istana memberikan penjelasan terbuka mengenai pencabutan kartu liputan tersebut, serta menegaskan pentingnya menjunjung tinggi prinsip kemerdekaan pers yang dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dewan Pers mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijalankan wartawan di mana pun bertugas,” bunyi pernyataan resmi Dewan Pers, Minggu (28/9/2025).
Masyarakat dan wartawan menantikan respons resmi dari Istana, agar akses jurnalistik di lingkungan presiden tetap terjamin dan kerja jurnalistik dapat berlangsung tanpa hambatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/pencabutan-kartu-ID-pers.jpg)