Sabtu, 7 Maret 2026

Berita Viral Nasional

Oknum Tokoh Agama di Bekasi Jadi Tersangka Pencabulan, Korban Anak Angkat dan Keponakan

Seorang tokoh agama berinisial MR (52) ditangkap oleh Polres Metro Bekasi atas dugaan pencabulan terhadap dua kerabat dekatnya, ZA (22) dan SA (21).

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Oknum Tokoh Agama di Bekasi Jadi Tersangka Pencabulan, Korban Anak Angkat dan Keponakan
Shutterstock
BERITA VIRAL-Seorang tokoh agama cabuli anak angkat. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Seorang tokoh agama berinisial MR (52) ditangkap oleh Polres Metro Bekasi atas dugaan pencabulan terhadap dua kerabat dekatnya, ZA (22) dan SA (21).

Penangkapan dilakukan di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan empat hari sebelumnya.

“Kami telah tetapkan tersangka dan menahan terhadap tersangka MR sejak 4 hari lalu. Saat ini baru ditampilkan karena kami ingin memperkuat keterangan dan bukti-bukti,” ujar Mustofa dalam keterangan resmi, Senin (29/9/2025).

Kasus ini bermula dari laporan ZA yang masuk ke Polres Metro Bekasi pada 7 Juli 2025.

Polisi kemudian memeriksa enam saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel dan flashdisk yang berisi video, rekaman suara, serta tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku.

ZA diketahui merupakan anak angkat MR, sementara SA adalah keponakannya.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:

Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak

Pasal 15 Huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga

“Kami jerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Mustofa.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan seksual yang melibatkan tokoh agama.

Sebelumnya, publik juga digemparkan oleh pengakuan seorang guru ngaji di Tebet yang mencabuli 10 anak perempuan saat istrinya keluar rumah.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved