Berita Nasional
Hasto Khawatir Diserang Massa Usai Sebut: Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan di Sidang MK
Diketahui, Hasto saat ini tengah menguji Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Tayang:
Editor:
Minarti Mansombo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Hasto-Kristiyanto-fcb-fgn-hgmn.jpg)
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Untuk diketahui, obstruction of justice mensyaratkan adanya tindak pidana pokok yang menjadi obyek perintangan.
Maqdir mencontohkan, pada kasus suap, pelaku pemberi suap diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan pelaku yang merintangi kasus suap seperti merusak barang bukti diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Nah, ini yang menurut kami tidak proporsional, hukuman seperti ini,” tutur Maqdir.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com