Jumat, 6 Maret 2026

Berita Nasional

Hasto Khawatir Diserang Massa Usai Sebut: Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan di Sidang MK

Diketahui, Hasto saat ini tengah menguji Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Hasto Khawatir Diserang Massa Usai Sebut: Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan di Sidang MK
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
BERITA NASIONAL -- Hasto saat ini tengah menguji Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam sidang sebelumnya, Hasto melalui kuasa hukumnya, sempat menyampaikan pernyataan ihwal korupsi bukan kejahatan kemanusiaan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pernyataan kontroversial dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bahwa “korupsi bukan kejahatan kemanusiaan” kini menuai kekhawatiran serius.

Dalam sidang uji materi Pasal 21 UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK), tim kuasa hukum Hasto menyatakan bahwa Hasto dan timnya mendapat ancaman dari pihak tidak dikenal yang menyerukan agar rumahnya dijarah seperti yang terjadi pada salah satu Anggota DPR.

Kuasa hukum Hasto, Annisa Ismail, mengungkapkan di ruang sidang pleno MK bahwa sejumlah komentar mengandung ancaman langsung, termasuk ajakan untuk menyerbu kediamannya, mirip cara massa menyerbu rumah politikus saat aksi demonstrasi akhir Agustus lalu.

Ketakutan Hasto itu disampaikan oleh tim kuasa hukumnya dalam sidang perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (1/10/2025).

Diketahui, Hasto saat ini tengah menguji Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam sidang sebelumnya, Hasto melalui kuasa hukumnya, sempat menyampaikan pernyataan ihwal korupsi bukan kejahatan kemanusiaan.

Pandangan Hasto itu ternyata menuai banyak komentar di media sosial yang membuat Hasto dan tim hukumnya khawatir.

“Komentar-komentar tersebut berupa ancaman kami dan juga klien kami pak Hasto,” kata kuasa hukum Hasto, Annisa Ismail dalam Ruang Sidang Pleno, MK, Jakarta.

Baca juga: Diungkap Menkeu Purbaya! Ini Harga Sebenarnya BBM dan Elpiji

“Misalnya mencari letak rumah kami, ada juga yang menyerukan komentar atau ajakan rumahnya ini perlu digeruduk, dijarah atau ‘di-Sahroni-kan’ menurut mereka,” sambungnya.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Hasto di persidangan agar tidak muncul lebih banyak misinformasi. Apalagi pernyataan itu diklaim mereka merupakan hasil riset akademik.

“Jadi pada tanggal 1 September kami menyampaikan surat (ke MK) atas nama klien kami Hasto Kristiyanto yang mohon dianggap sebagai catatan kaki, pendapat pribadi dari beliau bahwa korupsi mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia,” jelas Annisa.

Diketahui, pernyataan Hasto ihwal korupsi bukan kejahatan kemanusiaan disampaikan dalam sidang di MK pada 26 Agustus.

"Ada penambahan satu alasan yang kami tambahkan di akhir alasan permohonan yakni bahwa korupsi bukan kejahatan kemanusiaan,” kata Annisa dalam sidang yang beragendakan perbaikan permohonan.

Annisa menjelaskan korupsi bukan sesuatu yang baru, melainkan merupakan fenomena global.

Sehingga Hasto memandang korupsi bukan kejahatan luar biasa. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved