Rabu, 11 Maret 2026

Berita Nasional

Hasto Khawatir Diserang Massa Usai Sebut: Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan di Sidang MK

Diketahui, Hasto saat ini tengah menguji Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Hasto Khawatir Diserang Massa Usai Sebut: Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan di Sidang MK
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
BERITA NASIONAL -- Hasto saat ini tengah menguji Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam sidang sebelumnya, Hasto melalui kuasa hukumnya, sempat menyampaikan pernyataan ihwal korupsi bukan kejahatan kemanusiaan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pernyataan kontroversial dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bahwa “korupsi bukan kejahatan kemanusiaan” kini menuai kekhawatiran serius.

Dalam sidang uji materi Pasal 21 UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK), tim kuasa hukum Hasto menyatakan bahwa Hasto dan timnya mendapat ancaman dari pihak tidak dikenal yang menyerukan agar rumahnya dijarah seperti yang terjadi pada salah satu Anggota DPR.

Kuasa hukum Hasto, Annisa Ismail, mengungkapkan di ruang sidang pleno MK bahwa sejumlah komentar mengandung ancaman langsung, termasuk ajakan untuk menyerbu kediamannya, mirip cara massa menyerbu rumah politikus saat aksi demonstrasi akhir Agustus lalu.

Ketakutan Hasto itu disampaikan oleh tim kuasa hukumnya dalam sidang perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (1/10/2025).

Diketahui, Hasto saat ini tengah menguji Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam sidang sebelumnya, Hasto melalui kuasa hukumnya, sempat menyampaikan pernyataan ihwal korupsi bukan kejahatan kemanusiaan.

Pandangan Hasto itu ternyata menuai banyak komentar di media sosial yang membuat Hasto dan tim hukumnya khawatir.

“Komentar-komentar tersebut berupa ancaman kami dan juga klien kami pak Hasto,” kata kuasa hukum Hasto, Annisa Ismail dalam Ruang Sidang Pleno, MK, Jakarta.

Baca juga: Diungkap Menkeu Purbaya! Ini Harga Sebenarnya BBM dan Elpiji

“Misalnya mencari letak rumah kami, ada juga yang menyerukan komentar atau ajakan rumahnya ini perlu digeruduk, dijarah atau ‘di-Sahroni-kan’ menurut mereka,” sambungnya.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Hasto di persidangan agar tidak muncul lebih banyak misinformasi. Apalagi pernyataan itu diklaim mereka merupakan hasil riset akademik.

“Jadi pada tanggal 1 September kami menyampaikan surat (ke MK) atas nama klien kami Hasto Kristiyanto yang mohon dianggap sebagai catatan kaki, pendapat pribadi dari beliau bahwa korupsi mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia,” jelas Annisa.

Diketahui, pernyataan Hasto ihwal korupsi bukan kejahatan kemanusiaan disampaikan dalam sidang di MK pada 26 Agustus.

"Ada penambahan satu alasan yang kami tambahkan di akhir alasan permohonan yakni bahwa korupsi bukan kejahatan kemanusiaan,” kata Annisa dalam sidang yang beragendakan perbaikan permohonan.

Annisa menjelaskan korupsi bukan sesuatu yang baru, melainkan merupakan fenomena global.

Sehingga Hasto memandang korupsi bukan kejahatan luar biasa. 

Apalagi hingga dikatakan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia tanpa memahami secara baik makna dan keberadaannya.

Diketahui, rumah Ahmad Sahroni di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi sasaran penjarahan massa saat kerusuhan 30–31 Agustus 2025.

Sosok Ahmad Sahroni disorot publik lantaran ucapannya yang kontroversial di tengah kisruh kenaikan tunjangan DPR RI beberapa waktu lalu.

Ia menilai desakan masyarakat untuk membubarkan DPR usai isu kenaikan tunjangan adalah hal yang keliru.

Menurut Sahroni, seruan tersebut merupakan bentuk mental yang salah kaprah.

DPR Harap Kabulkan Permintaan Hasto

DPR-RI dalam sidang uji materi perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 terkait pasal perintangan penyidikan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pemohon.

Gugatan Pasal 21 UU Tipikor ini dimohonkan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristianto dengan agenda sidang mendengarkan keterangan DPR-RI yang diwakili anggota Komisi III DPR-RI, I Wayan Sudirta, Rabu (1/10/2025).

Dalam sidang, Sudirta meminta agar MK bisa menyatakan Pasal 21 UU Tipikor tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ancaman hukuman pidana yang lebih ringan dari maksimal 12 tahun menjadi maksimal tiga tahun saja.

Baca juga: Identitas 4 Korban Meninggal Dunia Korban Ambruknya Gedung Ponpes Al Khoziny Ambruk

"Menyatakan bahwa Pasal 21 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung, penyidikan penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi," kata Sudirta. 

"Dan atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta, dan paling banyak Rp 600 juta," ujarnya lagi yang menghadiri sidang secara daring.

Transmigrasi untuk Indonesia Tangguh Artikel Kompas.id Sudirta yang juga kader PDI Perjuangan ini mengatakan, frasa perintangan harus dimaknai secara kumulatif mulai dari tahap penyidikan sampai ke pengadilan, tak bisa berlaku hanya pada satu perintangan proses saja.

"Dan kata 'dan' dalam frasa penyidikan, penuntutan, di sidang pengadilan memiliki arti kumulatif, dalam arti tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan," katanya.

Adapun gugatan ini dilayangkan oleh Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menggugat Pasal 21 UU Tipikor karena dinilai ancaman pidananya lebih tinggi dari pidana pokok. 

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyebut ancaman pidana yang termuat dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor itu tidak proporsional.

"Pada pokoknya adalah kami menghendaki agar supaya hukuman berdasarkan obstruction of justice ini proporsional, dalam arti bahwa hukuman terhadap perkara ini sepatutnya tidak boleh melebihi dari perkara pokok," kata Maqdir saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025). 

Untuk diketahui, obstruction of justice mensyaratkan adanya tindak pidana pokok yang menjadi obyek perintangan.

Maqdir mencontohkan, pada kasus suap, pelaku pemberi suap diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan pelaku yang merintangi kasus suap seperti merusak barang bukti diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. 

“Nah, ini yang menurut kami tidak proporsional, hukuman seperti ini,” tutur Maqdir.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 11 Maret 2026 (21 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:08
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved