Berita Nasional
Berhenti Jadi Menteri, Berapa Nominal Uang Pensiun yang Diterima Sri Mulyani?
Penyerahan manfaat pensiun itu dilakukan secara simbolis oleh PT Taspen (Persero), dan dibagikan lewat unggahan Instagram resmi @taspen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BANTUAN-Sri-Mulyani-Ungkap-Skema-Bantuan-Sepanjang-Hayat.jpg)
Adapun Pasal 1 menyebut bahwa dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir sesuai peraturan perundang-undangan.
Nominal gaji pokok menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Berdasarkan regulasi itu, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Angka tersebut kemudian menjadi dasar perhitungan pensiun.
Baca juga: Tasya Farasya Gugat Cerai Suami, Singgung Dugaan Penggelapan dan Bikin Sultan Dubai Kepincut
Dengan ketentuan maksimal 75 persen, maka besaran uang pensiun bulanan Sri Mulyani mencapai Rp 3.780.000.
Selain itu, mantan menteri juga mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT) yang besarannya bergantung pada iuran saat masih menjabat.
Informasi mengenai jumlah pensiun menteri ini pernah pula disampaikan oleh mantan Menteri Koperasi dan UKM periode 2019–2024, Teten Masduki.
Melalui akun Instagram pribadinya, ia menyebut menerima uang pensiun sekitar Rp 3 juta per bulan.
“Saya dapat uang pensiun dari @taspen sebesar Rp 27 juta selama saya menjabat jadi Kepala Staf Presiden dan Menteri Koperasi dan UKM. Mulai 1 November akan dapat uang pensiun 3 juta tiap bulan. Alhamdulillah,” tulis Teten dalam akun Instagram resminya @tetenmasduki_.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com