Berita Nasional
Berhenti Jadi Menteri, Berapa Nominal Uang Pensiun yang Diterima Sri Mulyani?
Penyerahan manfaat pensiun itu dilakukan secara simbolis oleh PT Taspen (Persero), dan dibagikan lewat unggahan Instagram resmi @taspen.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Setelah resmi tak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati kini memasuki masa purna tugas.
Ia pun mulai menerima uang pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) sebagai bagian dari haknya sebagai pejabat negara.
Penyerahan manfaat pensiun itu dilakukan secara simbolis oleh PT Taspen (Persero), dan dibagikan lewat unggahan Instagram resmi @taspen.
Uang pensiun itu diterima oleh Sri Mulyani setelah tak lagi menjadi menteri.
Uang pensiun adalah dana yang diterima seseorang secara berkala setelah berhenti bekerja, biasanya dari program pensiun atau jaminan sosial, sebagai penghasilan pengganti untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa tua.
Penyerahan manfaat pensiun tersebut berlangsung secara simbolis dan dibagikan Taspen lewat unggahan di akun Instagram resminya, @taspen.
“(Penyerahan program Pensiun dan THT) sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan atas dedikasi, integritas, serta kontribusi luar biasa Ibu Sri Mulyani Indrawati selama menjabat dalam membangun fondasi keuangan negara yang kuat dan berkelanjutan,” tulis manajemen Taspen dalam keterangan unggahan tersebut, dikutip Selasa (30/9/2025).
Taspen menegaskan bahwa penyaluran manfaat Program Pensiun dan THT merupakan salah satu wujud layanan proaktif perusahaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat negara yang telah memasuki masa purna bakti.
Lewat program ini, negara memberikan jaminan atas keberlanjutan kesejahteraan bagi mereka yang telah menyelesaikan masa tugasnya.
Baca juga: Xabi Alonso Puas Usai Real Madrid Bantai Kairat 5-0, Puji Hattrick Kylian Mbappe
“Taspen menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan,” tulis manajemen menambahkan.
Berapa uang pensiun Sri Mulyani?
Dasar hukum mengenai hak uang pensiun menteri tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980.
Pasal 10 mengatur bahwa menteri yang berhenti dengan hormat berhak atas pensiun.
Sementara Pasal 11 menjelaskan besaran pensiun ditentukan oleh lamanya masa jabatan.
Mekanismenya, pensiun pokok bulanan ditetapkan sebesar 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan.
Ketentuannya, jumlah minimum adalah 6 persen dan maksimum 75 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BANTUAN-Sri-Mulyani-Ungkap-Skema-Bantuan-Sepanjang-Hayat.jpg)