PPPK 2025

Cara Menghitung Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Ternyata Segini Per Bulan yang Akan Didapat

Gaji PPPK paruh waktu 2025 bisa dihitung dari UMP tiap daerah. Simak rumus dan contoh perhitungannya, ternyata segini per bulan!

Editor: Prailla Libriana Karauwan
Hamsah Sabir/Tribun-Sulbar.com
ILUSTRASI - Gaji PPPK paruh waktu 2025 bisa dihitung dari UMP tiap daerah. Simak rumus dan contoh perhitungannya, ternyata segini per bulan! 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira kembali datang bagi para honorer di seluruh Indonesia. 

Setelah melalui berbagai tahapan seleksi hingga menanti proses penetapan Nomor Induk (NI), kini perhatian mulai tertuju pada hal yang paling ditunggu: berapa sebenarnya gaji yang akan diterima jika resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025. 

Skema baru ini memang cukup menarik, sebab berbeda dari pola kerja PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari. 

Konsekuensinya, gaji yang diterima juga menyesuaikan dengan proporsi jam kerja. 

Namun jangan khawatir, pemerintah memastikan bahwa gaji PPPK paruh waktu tetap mengikuti standar upah minimum provinsi (UMP) di masing-masing daerah. 

Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Hari Ini 1 Oktober 2025: Cinta, Karier, Keuangan

Lantas, bagaimana cara menghitung besaran gaji tersebut dan berapa perkiraan yang bisa dibawa pulang tiap bulan? 

Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Dilansir dari TribunPriangan.com, berikut cara menghitungnya

Ada sebuah cara untuk menghitung gaji PPPK paruh waktu pada dasarnya mengikuti proporsi jam kerja pegawai. 

Sesuai ketentuan, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir ketika masih berstatus non-ASN dan minimal setara dengan UMP yang berlaku di wilayah masing-masing.

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari Ini 1 Oktober 2025: Cinta, Karier, Keuangan

Jika pegawai penuh waktu bekerja selama 8 jam per hari, maka PPPK paruh waktu hanya bekerja 4 jam per hari dan akan menerima gaji separuh dari pegawai penuh waktu dengan penghitungan UMP x (jam paruh waktu : jam penuh waktu).

Sebagai contoh, UMP Jawa Barat tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.191.232,00. 

Dengan perbandingan jam kerja 4:8, maka gaji PPPK paruh waktu dapat dihitung sebagai berikut:

Rp2.191.232 x (4:8) = Rp1.095.616,00 per bulan.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari Ini 1 Oktober 2025: Cinta, Karier, Keuangan

Dengan demikian, jika dicontohkan PPPK paruh waktu di Kota Bandung diperkirakan menerima gaji sekitar Rp1.095.616 per bulan, ditambah dengan tunjangan yang disesuaikan dengan kebijakan instansi pemerintah. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 20 Februari 2026 (2 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:08
‘Isya’ 19:17

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved