Berita Nasional
KPK Sita Dokumen Penting di Rumah Gubernur Ria Norsan Terkait Korupsi Proyek Jalan Rp40 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PENGGELEDAHAN-KPK-Ilustrasi-tim-Komisi-Pemberantasan-Korupsi-KPK.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, Senin (29/9/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Mempawah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015.
Selain kediaman Norsan, penyidik juga menggeledah rumah dinas Bupati Mempawah yang saat itu dijabat oleh Erlina, istri Norsan.
Salah satu temuan penting adalah rekaman CCTV yang memperlihatkan pemindahan koper dari rumah pribadi Norsan pada Kamis (25/9/2025).
Menanggapi hal itu, Norsan menyebut koper tersebut berisi pakaian bekas untuk disumbangkan.
Proyek yang menjadi sorotan adalah peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam, dengan nilai mencapai Rp40 miliar.
KPK menduga terjadi penggelembungan anggaran dan pengaturan tender saat Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah dua periode, 2009–2014 dan 2014–2018.
“Kan pasti lewat kepala daerah dulu, enggak ujuk-ujuk proyek itu langsung tanpa sepengetahuan kepala daerah,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur.
Modus dugaan korupsi dalam proyek ini meliputi penggelembungan anggaran dalam pengadaan dan pelaksanaan, pengaturan pemenang tender oleh Pokja Pengadaa, encairan dana tidak sesuai progres fisik, serta manipulasi laporan teknis dan dokumentasi fiktif.
KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Abdurrahman (PPK), Idi Syafriadi (Ketua Pokja Pengadaan), serta Lutfi Kaharuddin (Dirut PT ABP, pihak swasta).
Sejumlah rekening milik Ria Norsan telah diblokir, dan ia telah diperiksa sebagai saksi selama 12 jam pada Agustus lalu.
Pemeriksaan lanjutan terhadap sembilan saksi dari kalangan PNS dan Direksi Teknis DAK digelar di Polda Kalbar pada hari yang sama dengan penggeledahan.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah 16 lokasi di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada April 2025. Barang bukti dari lokasi tersebut kini sedang dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara.
Meski status hukum Ria Norsan dan istrinya masih sebagai saksi, KPK menyatakan akan mengalihkan status jika bukti keterlibatan sudah cukup.
“Tentunya pada saatnya nanti ketika kami sudah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk dialihkan statusnya, ya kita akan segera mengalihkan statusnya,” ujar Asep. (*)
| Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Dikritik Dewan Pers, Dinilai Bertentangan dengan UU Pers |
|
|---|
| Vlog di Rumah Duka Vidi Aldiano Tuai Kritik, Sule Akhirnya Minta Maaf dan Hapus Videonya |
|
|---|
| Ada 4 Simulator Berkuda di Markas Polisi Satwa Depok, Harga per Unit Rp1 Miliar |
|
|---|
| 252 Dapur MBG Ditutup Sementara Gara-gara Belum Penuhi Standar Sanitasi dalam 30 Hari |
|
|---|
| Nama Komisioner Ombudsman Muncul dalam Pengusutan Kasus Minyak Goreng |
|
|---|