Kamis, 12 Maret 2026

Berita Nasional

KPK Sita Dokumen Penting di Rumah Gubernur Ria Norsan Terkait Korupsi Proyek Jalan Rp40 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinas

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto KPK Sita Dokumen Penting di Rumah Gubernur Ria Norsan Terkait Korupsi Proyek Jalan Rp40 Miliar
Tribun
PENGGELEDAHAN KPK – Ilustrasi tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan. Penyidik menyita koper dan rekaman CCTV dari rumah Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dan istrinya, Erlina, terkait kasus korupsi proyek jalan Mempawah tahun anggaran 2015. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, Senin (29/9/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Mempawah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015.

Selain kediaman Norsan, penyidik juga menggeledah rumah dinas Bupati Mempawah yang saat itu dijabat oleh Erlina, istri Norsan.

Salah satu temuan penting adalah rekaman CCTV yang memperlihatkan pemindahan koper dari rumah pribadi Norsan pada Kamis (25/9/2025).

Menanggapi hal itu, Norsan menyebut koper tersebut berisi pakaian bekas untuk disumbangkan.

Proyek yang menjadi sorotan adalah peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam, dengan nilai mencapai Rp40 miliar.

KPK menduga terjadi penggelembungan anggaran dan pengaturan tender saat Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah dua periode, 2009–2014 dan 2014–2018.

“Kan pasti lewat kepala daerah dulu, enggak ujuk-ujuk proyek itu langsung tanpa sepengetahuan kepala daerah,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur.

Modus dugaan korupsi dalam proyek ini meliputi penggelembungan anggaran dalam pengadaan dan pelaksanaan, pengaturan pemenang tender oleh Pokja Pengadaa, encairan dana tidak sesuai progres fisik, serta manipulasi laporan teknis dan dokumentasi fiktif.

KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Abdurrahman (PPK), Idi Syafriadi (Ketua Pokja Pengadaan), serta Lutfi Kaharuddin (Dirut PT ABP, pihak swasta).

Sejumlah rekening milik Ria Norsan telah diblokir, dan ia telah diperiksa sebagai saksi selama 12 jam pada Agustus lalu.

Pemeriksaan lanjutan terhadap sembilan saksi dari kalangan PNS dan Direksi Teknis DAK digelar di Polda Kalbar pada hari yang sama dengan penggeledahan.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah 16 lokasi di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada April 2025. Barang bukti dari lokasi tersebut kini sedang dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara.

Meski status hukum Ria Norsan dan istrinya masih sebagai saksi, KPK menyatakan akan mengalihkan status jika bukti keterlibatan sudah cukup.

“Tentunya pada saatnya nanti ketika kami sudah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk dialihkan statusnya, ya kita akan segera mengalihkan statusnya,” ujar Asep. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 12 Maret 2026 (22 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:07
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved