Kamis, 19 Maret 2026

Berita Nasional

Menkeu Purbaya Tunda Pajak Penjualan Online, Pedagang Bisa Lega Sementara Sistem Sudah Siap

Menkeu Purbaya menunda pajak penjualan online, pedagang bisa lega sementara sistem pemungutan sudah siap dijalankan.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Menkeu Purbaya Tunda Pajak Penjualan Online, Pedagang Bisa Lega Sementara Sistem Sudah Siap
Instagram @smindrawati/Tangkap Layar Youtube KompasTV
PAJAK E-COMMERCE - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (KIRI) ketika menghadiri konferensi pers. Mantan Menkeu Sri Mulyani (KANAN) menghadiri acara Lepas Sambut Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Penyakit Dalam (PPDS-IPD) FKUI pada (17/9/2025). Pungutan pajak pedangan online atau PPh E-Commerce yang diteken Sri Mulyani ditunda Purbaya karena tak mau ganggu daya beli. 

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap bekerja sama dengan Kementerian Keuangan jika dilibatkan.

"KPK tentu sangat terbuka untuk melakukan sinergi dan kolaborasi terhadap pihak siapa pun dalam konteks pemberantasan korupsi," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

"Dalam hal ini dengan Kementerian Keuangan, khususnya terkait dengan bagaimana kita mengoptimalkan pendapatan negara, khususnya dari penerimaan pajak," tambahnya. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 19 Maret 2026 (29 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:00
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved