Berita Nasional
Menkeu Purbaya Tunda Pajak Penjualan Online, Pedagang Bisa Lega Sementara Sistem Sudah Siap
Menkeu Purbaya menunda pajak penjualan online, pedagang bisa lega sementara sistem pemungutan sudah siap dijalankan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/pajak-penghasilan-transaksi-online.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pedagang daring kini bisa menarik napas lega setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi penjualan online yang sebelumnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani.
Kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi penjualan online adalah aturan pemerintah yang mewajibkan marketplace atau platform e-commerce untuk memungut PPh Pasal 22 dari penghasilan pedagang yang berjualan secara daring.
Pajak ini bertujuan untuk memastikan pendapatan negara tercatat dengan baik, mendorong kepatuhan pajak, dan tetap menjaga keadilan bagi pedagang online sesuai skala omzet mereka.
Dengan mekanisme ini, pemungutan pajak dilakukan langsung oleh platform, sehingga lebih praktis dan transparan bagi pemerintah maupun pelaku usaha.
Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, awalnya menetapkan marketplace atau lokapasar sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22 dari pedagang dengan omzet tertentu.
Penundaan ini dilakukan untuk memberikan waktu bagi perekonomian menyesuaikan diri setelah pemerintah menyalurkan stimulus Rp200 triliun ke perbankan, sehingga daya beli masyarakat tidak terganggu.
Meskipun kebijakan ditunda, sistem pemungutan PPh di Direktorat Jenderal Pajak sudah sepenuhnya siap, sehingga pemerintah dapat melanjutkan penerapan kapan saja setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan dampak stimulus.
Baca juga: Istana Cabut Kartu Pers Jurnalis CNN Indonesia, Dewan Pers Kritik dan Minta Penjelasan Resmi
Langkah ini diharapkan dapat menenangkan pedagang, terutama yang beroperasi di platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak, agar fokus menjalankan bisnis tanpa terbebani kewajiban pajak sementara waktu.
Menkeu Purbaya menegaskan, keputusan ini bukan berarti penghapusan pajak, melainkan penyesuaian waktu pelaksanaan untuk memastikan efektivitas kebijakan sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.
Pemerintah juga tetap memantau para pengemplang pajak besar yang memiliki tunggakan hingga puluhan triliun rupiah, bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan kepatuhan pajak.
Dengan begitu, kebijakan fiskal tetap berjalan seimbang antara menegakkan kepatuhan pajak dan memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk bertahan dan berkembang.
Dilansir dari TribunMedan.com, alasan Purbaya melakukan penundaan kebijakan tersebut, lantaran masih menunggu efek dari penempatan dana sebesar Rp200 triliun ke perbankan.
Dana ini berasal dari uang pemerintah yang disimpan di Bank Indonesia, dan akan dikucurkan ke himpunan bank milik negara.
“Kami tunggu dulu, paling tidak sampai kebijakan uang Rp200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Purbaya mengatakan, baru akan mengambil keputusan setelah melihat dampak dari penempatan dana ke perbankan.
Baca juga: BSU September 2025 Cair? Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu, Begini Cara Lengkapnya
Karena itu, hingga saat ini pemerintah masih belum menunjuk marketplace apa saja untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen.
Purbaya menuturkan, pemerintah masih akan melihat kondisi perekonomian di dalam negeri sebelum memutuskan untuk menunjuk para marketplace memungut pajak dari para pelapak.
“Jadi, kami nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian. itu belum kami diskusikan,” tutur Purbaya.
Namun, ia memastikan sistem di Direktorat Jenderal Pajak (DJP sudah siap untuk menjalankan kebijakan tersebut.
"Tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang," katanya.
Selain itu, Purbaya juga menegaskan akan mengejar 200 penunggak pajak besar yang belum juga membayar utang pajak triliunan rupiah.
Purbaya mengatakan, sudah memiliki daftar nama 200 penunggak pajak besar yang kasus sengketa pajaknya sudah inkracht di pengadilan.
"Jadi mayoritas yang terbesar dari 200 itu adalah perusahaan ya, bukan perorangan," ujar Purbaya di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Sebab, ucap Purbaya, alasannya sederhana yaitu skala kewajiban pajak yang besar umumnya belum muncul dari aktivitas korporasi.
"Untuk kategori perseorangan jumlahnya ada, tapi porsinya relatif kecil. Dari 201 penunggang pajak yang besar. Tadinya ada satu," tutur Purbaya.
Hingga September, menurut Purbaya, terdapat 84 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran dengan totalnya mencapai Rp 5,1 triliun.
"Ini akan kita kejar terus sampai tahun berakhirlah. Yang jelas mereka tidak bisa lari lagi sekarang," tutur Purbaya.
Diketahui, para penunggak pajak itu, lanjutnya, mempunyai kewajiban pajak terutang Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun.
Baca juga: Nasabah Wajib Cek! BPNT dan PKH Tahap 3 Cair Bertahap Hingga Akhir September 2025, Ini Caranya
Untuk menangani para penunggak pajak, Kemenkeu nantinya akan bekerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengejar wajib pajak yang non-compliance.
Kerja sama pertukaran data pun akan dilakukan Kemenkeu dengan bekerja sama kementerian/lembaga untuk menarik pajak.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap bekerja sama dengan Kementerian Keuangan jika dilibatkan.
"KPK tentu sangat terbuka untuk melakukan sinergi dan kolaborasi terhadap pihak siapa pun dalam konteks pemberantasan korupsi," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
"Dalam hal ini dengan Kementerian Keuangan, khususnya terkait dengan bagaimana kita mengoptimalkan pendapatan negara, khususnya dari penerimaan pajak," tambahnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.