PPPK 2025

PPPK Paruh Waktu 2025 Segera Dilantik, Benarkah Ada Peluang Kenaikan Gaji Berdasarkan Kinerja?

PPPK Paruh Waktu 2025 tinggal selangkah menuju pelantikan. Lalu, benarkah ada peluang kenaikan gaji jika kinerja dinilai sangat baik?

Editor: Prailla Libriana Karauwan
TribunGorontalo.com
ILUSTRASI PPPK -- PPPK Paruh Waktu 2025 tinggal selangkah menuju pelantikan. Lalu, benarkah ada peluang kenaikan gaji jika kinerja dinilai sangat baik? 

Walaupun nominalnya bervariasi, penghitungan gaji telah disesuaikan dengan bidang kerja serta standar biaya hidup di wilayah penempatan.

Dengan demikian, penghasilan yang diterima diharapkan mampu menjamin kehidupan yang layak bagi para pegawai. 

PPPK dengan golongan terendah, yaitu golongan 1 dan masa kerja di bawah satu tahun, memperoleh gaji paling kecil.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, gaji pokok terendah ditetapkan sebesar Rp1.749.900. 

Sementara itu, PPPK golongan 17 dengan masa kerja lebih dari 25 tahun menerima gaji pokok tertinggi, yaitu Rp6.786.500. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved