PPPK 2025
PPPK Paruh Waktu 2025 Segera Dilantik, Benarkah Ada Peluang Kenaikan Gaji Berdasarkan Kinerja?
PPPK Paruh Waktu 2025 tinggal selangkah menuju pelantikan. Lalu, benarkah ada peluang kenaikan gaji jika kinerja dinilai sangat baik?
TRIBUNGORONTALO.COM -- Para honorer yang telah berjuang dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 kini semakin dekat menuju momen bersejarah, yaitu pelantikan resmi sebagai aparatur negara.
Tahapan demi tahapan telah dilalui, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, hingga penetapan kelulusan.
PPPK Paruh Waktu adalah skema kepegawaian baru yang ditetapkan pemerintah bagi honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kerja tidak penuh waktu.
Pola ini memberikan fleksibilitas jam kerja serta masa kontrak yang umumnya berlaku tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Meski berbeda dari PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu tetap memperoleh gaji pokok dan tunjangan sesuai aturan.
Skema ini dihadirkan sebagai solusi bagi tenaga honorer agar tetap bisa berkarier di jalur ASN meskipun dengan pola kerja lebih fleksibel.
Saat ini, proses tengah memasuki fase krusial yaitu usul penetapan Nomor Induk (NI), yang menjadi syarat mutlak sebelum para pegawai baru diangkat secara resmi.
Pemerintah pun memberikan kelonggaran dengan memperpanjang batas waktu usul penetapan NI dari 20 September hingga 25 September 2025.
Namun, di balik euforia menanti pelantikan, terselip satu pertanyaan besar yang banyak menggelisahkan honorer: apakah PPPK paruh waktu berpeluang menikmati kenaikan gaji seperti ASN lainnya?
Pertanyaan ini mencuat seiring kebijakan Presiden Prabowo yang telah mengumumkan rencana kenaikan gaji bagi ASN, khususnya guru, dosen, TNI, dan Polri.
Walaupun status PPPK paruh waktu berbeda dari PPPK penuh waktu, harapan untuk merasakan peningkatan kesejahteraan tetap menjadi topik hangat di kalangan calon pegawai.
Menariknya, regulasi yang berlaku membuka kemungkinan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023, PPPK memiliki peluang untuk mendapatkan kenaikan gaji yang dikenal sebagai “gaji istimewa”, asalkan mampu menunjukkan kinerja dengan predikat sangat baik selama dua tahun berturut-turut.
Dengan kata lain, sistem penghargaan berbasis prestasi kini mulai diterapkan untuk mendorong profesionalisme sekaligus meningkatkan motivasi kerja di kalangan ASN kontrak.
Dilansir dari TribunPriangan.com, besaran gaji bagi PPPK sendiri ditentukan berdasarkan jenis jabatan, lokasi penugasan, dan golongan masing-masing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-PPPK-PPPK-Paruh-Waktu-Tetap-Dapat-Tunjangan-Ini-Daftar-Lengkapnya.jpg)