Berita Nasional
Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM Subsidi di SPBU? Simak Penjelasan Lengkap dan Resmi Pertamina
Kendaraan mati pajak tetap bisa beli BBM subsidi di SPBU, Pertamina pastikan QR Code jadi syarat utama.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Belakangan ini, kabar yang beredar di media sosial menyebut bahwa kendaraan dengan pajak mati tidak bisa membeli BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
BBM Bersubsidi adalah bahan bakar minyak yang harganya ditetapkan lebih rendah dari harga pasar untuk meringankan beban masyarakat tertentu, terutama pengguna kendaraan pribadi atau angkutan umum yang membutuhkan.
Subsidi ini bertujuan agar energi tetap terjangkau, mendukung mobilitas masyarakat, dan memastikan distribusi BBM tepat sasaran melalui mekanisme seperti kuota dan QR Code agar bantuan subsidi tidak disalahgunakan.
Informasi ini sempat membuat sejumlah pemilik kendaraan resah dan mempertanyakan prosedur baru yang diklaim diterapkan oleh Pertamina.
Namun, PT Pertamina Patra Niaga akhirnya memberikan penjelasan resmi untuk menegaskan bahwa status pajak kendaraan tidak menjadi syarat dalam pembelian BBM bersubsidi.
Menurut Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, setiap pembelian BBM bersubsidi saat ini berbasis kuota yang diatur pemerintah melalui sistem QR Code, baik untuk pertalite maupun solar.
QR Code Pertamina adalah sistem digital yang digunakan untuk mengatur penyaluran BBM bersubsidi, seperti pertalite dan solar, agar tepat sasaran, transparan, dan sesuai kuota pemerintah.
Baca juga: Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Segera Dicairkan, Cek Besaran untuk Golongan I hingga IV
Setiap kendaraan harus mendaftar dan mendapatkan QR Code melalui aplikasi MyPertamina, website resmi, atau booth SPBU dengan melampirkan dokumen seperti KTP, STNK, dan foto kendaraan.
QR Code ini menjadi syarat utama pembelian BBM subsidi, menggantikan pengecekan manual, dan memastikan distribusi lebih efisien serta akurat.
Sistem ini diterapkan untuk menjamin distribusi BBM tepat sasaran, transparan, dan mengurangi potensi kesalahan di lapangan.
"Untuk mengatur kuota tersebut, kita punya metode yang namanya QR Code. Ini diterapkan untuk pertalite dan juga solar. Dua-duanya subsidi," terang Taufiq, Kamis (25/9/2025).
Ia menekankan, syarat utama adalah kepemilikan QR Code yang sesuai dengan kendaraan, bukan kondisi pajak kendaraan itu sendiri.
"Nah, sekarang pertanyaannya untuk mendapatkan QR code tersebut itu apa syarat-syaratnya. Nah, saat ini kan tidak ada (persyaratan,red) mau pajaknya hidup, mau pajaknya mati, itu kita masih tetap kita terima," tegasnya.
Taufiq juga menyinggung bahwa beberapa kabar terkait kendaraan mati pajak yang tidak dilayani BBM kemungkinan berkaitan dengan inisiatif pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor.
Meski demikian, kebijakan tersebut bukan berasal dari Pertamina, yang menegaskan tetap melayani kendaraan dengan pajak mati selama dokumen kendaraan dan QR Code sesuai.
Lebih lanjut, Pertamina memberikan panduan lengkap bagi pengguna kendaraan untuk membuat QR Code melalui aplikasi MyPertamina, website resmi, maupun booth SPBU terdekat.
Baca juga: Jenderal Listyo Sigit Prabowo Teguh Tak Mau Mundur dari Jabatan Kapolri, Fokus Pulihkan Moral Polri
Persyaratan dokumen meliputi KTP, STNK, foto kendaraan, dan untuk kendaraan komersial tambahan foto KIR.
Dengan sistem ini, Pertamina menegaskan bahwa distribusi BBM bersubsidi tetap adil dan tepat sasaran, tanpa membedakan kondisi pajak kendaraan.
Dilansir dari SerambiNews.com, begini cara membuat Qr Code Pertamina.
Cara membuat barcode (QR Code) dapat dilakukan pengguna melalui ponsel.
Bagi Anda yang masih belum memiliki barcode pertamina untuk pembelian pertalite dan solar, bisa mengikuti cara daftar barcode pertamina di bawah ini.
Aturan terkait QR Code Pertamina
Sebelum mendaftar, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pengguna kendaraan bisa mendapatkan barcode atau QR code.
Berikut adalah persyaratannya:
Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pastikan KTP yang digunakan masih aktif dan terlihat jelas pada foto yang akan diunggah.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Dokumen ini harus dalam kondisi valid dan sesuai dengan nama pemilik di KTP.
Foto Kendaraan: Pengguna diminta untuk mengunggah foto kendaraan dengan tampak jelas, termasuk nomor platnya.
Foto Diri (Pas Foto): Foto diri yang jelas dan terbaru juga diperlukan untuk verifikasi identitas.
Baca juga: Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi Kasus Keracunan Program MBG, Kepala BGN Segera Dipanggil
Foto KIR: Untuk kendaraan komersial, foto KIR atau dokumen uji kendaraan harus disertakan.
Cara Daftar QR Code Pertamina
Setelah semua dokumen ini siap, proses pendaftaran barcode bisa dilakukan dengan tiga cara, yakni via website, aplikasi MyPertamina serta booth offline di SPBU terdekat.
1. Daftar Melalui Website
- Buka situs subsiditepat.mypertamina.id.
- Klik “Daftar Akun Baru” dan setujui persyaratan yang berlaku.
- Masukkan data pribadi, seperti nama lengkap, NIK, nomor ponsel, dan alamat email.
- Cek email untuk melakukan aktivasi akun.
- Setelah aktivasi, login kembali ke situs dan lengkapi data kendaraan.
- Tunggu verifikasi selama 14 hari. Jika sudah disetujui, barcode bisa diunduh melalui situs tersebut.
2. Daftar Melalui Aplikasi MyPertamina
- Unduh aplikasi MyPertamina melalui Play Store atau App Store.
- Buat akun dengan memasukkan nomor telepon dan PIN.
- Isi data pribadi yang dibutuhkan, termasuk nama lengkap dan tanggal lahir.
- Setelah akun terverifikasi, pilih menu “Daftar dan Transaksi” dan daftarkan kendaraan.
- Unggah dokumen yang diperlukan dan tunggu proses verifikasi.
- Setelah diverifikasi, barcode akan muncul di aplikasi dan bisa digunakan untuk membeli BBM bersubsidi
Demikian penjelasan mengenai cara buat QR Code (barcode) MyPertamina lewat hp untuk beli bbm pertalite dan solar.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.