Sabtu, 14 Maret 2026

Gaji Pensiunan

Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Segera Dicairkan, Cek Besaran untuk Golongan I hingga IV

Gaji pensiunan PNS Oktober 2025 segera cair, mulai Golongan I hingga IV. Pastikan Anda tahu besaran hak tiap golongan.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Segera Dicairkan, Cek Besaran untuk Golongan I hingga IV
boganinews
ILUSTRASI GAJI - Gaji pensiunan PNS Oktober 2025 segera cair, mulai Golongan I hingga IV. Pastikan Anda tahu besaran hak tiap golongan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Menjelang bulan Oktober 2025, kabar gembira datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Sesuai tradisi dan mekanisme yang telah berjalan, pencairan gaji pensiunan PNS akan kembali dilakukan pada awal bulan oleh PT Taspen, mencakup seluruh pensiunan dari golongan I hingga golongan IV. 

Hal ini menjadi momen penting bagi para pensiunan untuk memastikan kelangsungan kesejahteraan setelah mengabdikan diri selama bertahun-tahun kepada negara.

Besaran gaji pensiunan telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi landasan hukum untuk penetapan hak pensiunan berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja saat masih aktif bertugas. 

Dengan aturan ini, para pensiunan tetap memperoleh kepastian penghidupan yang layak, meski sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai aktif.

Baca juga: Jenderal Listyo Sigit Prabowo Teguh Tak Mau Mundur dari Jabatan Kapolri, Fokus Pulihkan Moral Polri

Selain memberikan kepastian finansial, pencairan gaji ini juga mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pensiunan. 

Setiap golongan memiliki besaran gaji pokok yang berbeda, mulai dari golongan I yang lebih rendah hingga golongan IV yang lebih tinggi, disesuaikan dengan jabatan dan masa pengabdian mereka. 

Dengan adanya mekanisme yang jelas dan transparan ini, pensiunan PNS dapat merencanakan kebutuhan sehari-hari dan berbagai tanggungan keluarga dengan lebih mudah.

Tak heran, informasi mengenai jadwal pencairan dan besaran gaji pokok setiap golongan selalu dinantikan setiap awal bulan oleh ribuan pensiunan di seluruh Indonesia, menjadi kabar yang menenangkan sekaligus memudahkan perencanaan finansial mereka.

Dilansir dari TribunPontianak.com, lantas, berapa gaji pensiunan PNS yang cair 1 Oktober 2025? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025

Sesuai PP Nomor 8 tahun 2024, berikut ini adalah besaran gaji pokok pensiunan PNS dari golongan I sampai IV:

Baca juga: Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi Kasus Keracunan Program MBG, Kepala BGN Segera Dipanggil

Gaji Pensiunan Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Gaji Pensiun Golongan II

  • Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Gaji Pensiun Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
  • Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Gaji Pensiun Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100. (*)

 


Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 14 Maret 2026 (24 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:05
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved