Rabu, 11 Maret 2026

PPPK 2025

Jumlah Gaji Pokok dan Deretan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Begini Rincian dan Ketentuannya

Setelah pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 resmi ditutup, kini tahapan berlanjut ke usul penetapan NI. Lalu, bagaimana dengan gaji dan tunjangannya?

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Jumlah Gaji Pokok dan Deretan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Begini Rincian dan Ketentuannya
by chatGPT
PPPK - Setelah pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 resmi ditutup, kini tahapan berlanjut ke usul penetapan NI. Lalu, bagaimana dengan gaji dan tunjangannya? 

Walaupun nominalnya bervariasi, penghitungan gaji telah disesuaikan dengan bidang kerja serta standar biaya hidup di wilayah penempatan.

Dengan demikian, penghasilan yang diterima diharapkan mampu menjamin kehidupan yang layak bagi para pegawai. 

PPPK dengan golongan terendah, yaitu golongan 1 dan masa kerja di bawah satu tahun, memperoleh gaji paling kecil.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, gaji pokok terendah ditetapkan sebesar Rp1.749.900. 

Sementara itu, PPPK golongan 17 dengan masa kerja lebih dari 25 tahun menerima gaji pokok tertinggi, yaitu Rp6.786.500.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Selain menerima gaji pokok, PPPK juga memiliki hak atas berbagai jenis tunjangan. 

Besar kecilnya tunjangan yang diberikan bergantung pada jabatan yang diemban, instansi tempat bekerja, serta status pernikahan masing-masing pegawai. 

Dalam beberapa kasus, nilai tunjangan yang diterima bahkan bisa melampaui gaji pokok.

Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, jenis-jenis tunjangan yang dapat diperoleh PPPK meliputi:

  • Tunjangan untuk keluarga.
  • Tunjangan kebutuhan pangan.
  • Tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
  • Tunjangan kinerja khusus bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat.
  • Tambahan penghasilan bagi PPPK yang bertugas di daerah.
  • Tunjangan risiko atau bahaya bagi yang menempati posisi rawan.
  • Tunjangan khusus untuk kondisi tertentu.
  • Tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang berstatus PPPK. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 11 Maret 2026 (21 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:08
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved