Kamis, 12 Maret 2026

PPPK Paruh Waktu

Kapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu? Cek Jadwal Resmi Tahapan Krusial Honorer

Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 telah selesai.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu? Cek Jadwal Resmi Tahapan Krusial Honorer
Tribun Solo / Anang Maruf
PENETAPAN NI PPPK -- Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Sukoharjo. Simak penetapan NI PPPK Paruh Waktu. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 telah selesai.

Tahapan krusial selanjutnya yang paling dinanti adalah Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.

Berdasarkan jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), tahapan penetapan ini dijadwalkan berlangsung hingga akhir bulan.

Menurut surat dinas dan pedoman yang ada, tahapan penetapan NI PPPK Paruh Waktu dimulai sejak akhir Agustus hingga September.

Secara spesifik, dua tahapan krusial yang menentukan status honorer adalah:

  • Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 25 September 2025
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 30 September 2025

Dengan ditetapkannya NI PPPK, tahapan selanjutnya adalah pelantikan. Pelantikan PPPK Paruh Waktu diperkirakan akan dilaksanakan paling lambat pada 30 September 2025 atau setelahnya. 

Adapun pelantikan spesifik akan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing instansi daerah.

Para honorer yang sebelumnya tidak mengisi DRH secara otomatis telah dinyatakan gugur, menjadikan tahapan penetapan NI ini sebagai penentu akhir status kepegawaian. 

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Djefriyanto Nusi, mengingatkan para honorer untuk tidak terpengaruh oleh informasi di luar lembaga resmi.

"Penetapan PPPK Paruh Waktu hanya dikeluarkan oleh lembaga resmi seperti BKN dan BKPSDM. Jangan terpengaruh dengan bujukan atau informasi di luar lembaga yang berwenang," kata Djefriyanto kepada TribunGorontalo.com, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: Saya Tidak Tong Kosong Berbunyi Nyaring, Wagub Idah Syahidah Jawab Keraguan Publik

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Terkait pendapatan, aturan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu telah dirinci dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Besaran gaji minimal yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu adalah yang setara dengan:

  • Pendapatan terakhir saat menjadi pegawai non-ASN.
  • Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di daerah penempatan.

Diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menyatakan: “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.”

Hal ini berarti penghasilan akan bervariasi. Sebagai contoh, PPPK Paruh Waktu di DKI Jakarta bisa menerima gaji minimal sekitar Rp5,3 juta. Sementara di Jawa Tengah sekitar Rp2,16 juta, mengikuti ketentuan UMP/UMK yang berlaku di wilayah tersebut.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 12 Maret 2026 (22 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:07
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved