PPPK Paruh Waktu

Ini Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi Agar Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Cair Tepat Waktu

Gaji pertama PPPK paruh waktu 2025 sudah bisa dicairkan, namun peserta harus penuhi persyaratan administrasi agar masuk rekening tepat waktu.

Kompas.com
PPPK 2025 - Gaji pertama PPPK paruh waktu 2025 sudah bisa dicairkan, namun peserta harus penuhi persyaratan administrasi agar masuk rekening tepat waktu. 

Ringkasan Berita:
  • Pencairan gaji pertama PPPK paruh waktu 2025 dimulai sejak 1 November 2025.
  • Gaji tidak otomatis cair, peserta harus melengkapi persyaratan administrasi.
  • Besaran gaji mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dengan kemungkinan tunjangan tambahan di beberapa instansi.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah resmi mulai melakukan pencairan gaji pertama untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Gaji tersebut resmi mulai dicairkan pada 1 November 2025.

Namun, tidak menutup kemungkinan ada beberapa pegawai yang belum menerima hak tersebut.

Terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi agar gaji pertama dapat cair tepat waktu.

Dilansir dari TribunPalu.com, Gaji PPPK paruh waktu tidak serta merta cair begitu saja.

Ada sejumlah persyaratan administrasi yang wajib dipastikan terpenuhi oleh peserta.

Lantas, apa saja syarat agar gaji pertama PPPK paruh waktu 2025 cair ke rekening? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Syarat Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu cair

Untuk memastikan gaji pertama PPPK paruh waktu cair tepat waktu pada awal November 2025, berikut ini ialah sejumlah persyaratan administrasi yang bisa dipenuhi peserta, simak selengkapnya:

  • SK Pengangkatan yang sudah diterbitkan oleh instansi masing-masing.
  • Tanggal Mulai Tugas (TMT) yang telah ditetapkan serta tercatat di sistem kepegawaian.
  • Data pegawai yang telah diverifikasi dan disahkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Administrasi gaji di unit keuangan instansi telah selesai diproses sebelum jadwal pencairan.

Mengenai besaran upah, gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Upah minimal yang diterima setara dengan pegawai non-ASN atau sesuai dengan Upah Minimum Daerah (UMD) setempat.

Selain gaji pokok, beberapa instansi juga bisa memberikan tambahan seperti tunjangan transportasi, insentif kinerja, atau uang makan.

Dikutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, berikut rinciannya:

  • Aceh: Rp 3.685.616,00
  • Sumatera Utara: Rp 2.992.559,00
  • Sumatera Barat: Rp 2.994.193,47
  • Riau: Rp 3.508.776,22
  • Jambi: Rp 3.234.535,00
  • Sumatera Selatan: Rp 3.681.571,00
  • Bengkulu: Rp 2.670.039,39
  • Lampung: Rp 2.893.070,00
  • Bangka Belitung: Rp 3.876.600,00
  • Kepulauan Riau: Rp 3.623.654,00
  • DKI Jakarta: Rp 5.396.761,00
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232,18
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.349,00
  • DI. Yogyakarta: Rp 2.264.080,95
  • Jawa Timur: Rp 2.305.985,00
  • Banten: Rp 2.905.119,90
  • Bali: Rp 2.996.561,00
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931,00
  • Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969,69
  • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286,00
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621,04
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195,00
  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313,77
  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160,00
  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425,00
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000,00
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527,37
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551,70
  • Gorontalo: Rp 3.221.731,00
  • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430,00
  • Maluku: Rp 3.141.700,00
  • Maluku Utara: Rp 3.408.000,00
  • Papua Barat: Rp 3.615.000,00
  • Papua Barat Daya: Rp 3.614.000,00
  • Papua: Rp 4.285.850,00
  • Papua Selatan: Rp 4.285.850,00
  • Papua Tengah: Rp 4.285.848,00
  • Papua Pegunungan: Rp 4.285.850,00. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved