Senin, 9 Maret 2026

Kenaikan Gaji 2025

Naik Lagi! Ini Bocoran Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, dan Guru Tahun 2025

Kebijakan ini merupakan bagian dari delapan program prioritas pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Naik Lagi! Ini Bocoran Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, dan Guru Tahun 2025
TribunLampung
GAJI ASN -- Kabar gembira datang untuk para aparatur negara di Indonesia, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan kebijakan strategis berupa kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga guru dan dosen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. 

Selain rencana kenaikan gaji ASN, pemerintah juga tengah menyiapkan skema reward berbasis kinerja dengan penerapan manajemen kinerja yang lebih ketat.

Ditargetkan, tingkat indeks sistem merit dari sisi penggajian, penghargaan, dan disiplin bisa meningkat jadi 67 persen, lalu aspek manajemen kinerja bisa meningkat jadi 61 persen.

"Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan serta penerapan sistem manajemen kinerja," tulis lampiran Perpres 79 Tahun 2025.

Kebijakan total reward ini bertujuan untuk mendorong ASN agar bekerja lebih profesional, dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus menggerakkan roda perekonomian nasional.

Gambaran besaran kenaikan gaji PNS 2025

Meskipun belum ada keputusan final soal besaran kenaikan gaji yang akan diterapkan oleh pemerintah tahun ini, namun para ASN bisa membuat perhitungan terhadap besaran gaji yang akan diterima.

Perhitungan kenaikan gaji dapat dilakukan dengan mengetahui besaran gaji ASN yang berlaku saat ini.

Sebagai gambaran, apabila tahun ini pemerintah kembali menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, maka besaran gaji yang diterima ASN kelompok PNS golongan I-IV ialah sebagai berikut.

Gaji PNS golongan I

Gaji saat ini: Rp1.685.700 - Rp2.901.400
Jika naik 8 persen : Rp1.820.556 - Rp3.133.512 (naik Rp134.856 - Rp232.112)

Gaji PNS golongan II

Gaji saat ini: Rp2.184.000 - Rp4.125.600.
Jika naik 8 % : Rp2.358.720 - Rp4.455.648 (naik Rp174.720 - Rp330.048)

Gaji PNS golongan III

Gaji saat ini: Rp2.785.700 - Rp5.180.700.
Jika naik 8 % : Rp3.008.556 - Rp5.595.156 (naik Rp222.856 - Rp414.456)

Gaji PNS golongan IV

Gaji saat ini: Rp3.287.800 - Rp6.373.200
Jika naik 8 % : Rp3.550.824 - Rp6.883.056 (naik Rp263.024 - Rp509.856).

Angka tersebut merupakan gambaran besaran gaji yang diterima jika pemerintah kembali menerapkan kenaikan sebesar 8 % untuk gaji ASN.

Untuk kenaikan gaji secara resmi, harus menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah.

Gaji ASN saat ini berdasarkan golongan
Aturan gaji ASN ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Berikut besaran gaji ASN berdasarkan profesi dan golongannya berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (19/0/2025).

Gaji PNS 2025

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 09 Maret 2026 (19 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved