Selasa, 10 Maret 2026

Gaji PNS 2025

Naik 8 Persen, Intip Besaran Gaji PNS Terbaru Sesuai Golongan Tahun 2025

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi dinaikkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Naik 8 Persen, Intip Besaran Gaji PNS Terbaru Sesuai Golongan Tahun 2025
TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
GAJI PNS - Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Wonogiri. Simak gaji PNS terbaru setelah kebijakan Presiden Prabowo Subianto per 30 Juni 2025. 

Secara rinci, kelompok ASN yang akan diprioritaskan untuk dinaikkan gajinya ialah guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.

"Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian tertulis dalam lampiran dalam Perpres 79 Tahun 2025.

Selain rencana kenaikan gaji ASN, pemerintah juga tengah menyiapkan skema reward berbasis kinerja dengan penerapan manajemen kinerja yang lebih ketat.

Ditargetkan, tingkat indeks sistem merit dari sisi penggajian, penghargaan, dan disiplin bisa meningkat jadi 67 persen, lalu aspek manajemen kinerja bisa meningkat jadi 61 persen.

"Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan serta penerapan sistem manajemen kinerja," tulis lampiran Perpres 79 Tahun 2025.

Kebijakan total reward ini bertujuan untuk mendorong ASN agar bekerja lebih profesional, dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus menggerakkan roda perekonomian nasional.

Baca juga: 4 Produk Kopi Ditarik BPOM, Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya

Gambaran besaran kenaikan gaji PNS 2025

Meskipun belum ada keputusan final soal besaran kenaikan gaji yang akan diterapkan oleh pemerintah tahun ini, namun para ASN bisa membuat perhitungan terhadap besaran gaji yang akan diterima.

Perhitungan kenaikan gaji dapat dilakukan dengan mengetahui besaran gaji ASN yang berlaku saat ini.

Sebagai gambaran, apabila tahun ini pemerintah kembali menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, maka besaran gaji yang diterima ASN kelompok PNS golongan I-IV ialah sebagai berikut.

Gaji PNS golongan I

Gaji saat ini: Rp1.685.700 - Rp2.901.400

Jika naik 8 persen : Rp1.820.556 - Rp3.133.512 (naik Rp134.856 - Rp232.112)

Gaji PNS golongan II

Gaji saat ini: Rp2.184.000 - Rp4.125.600.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 10 Maret 2026 (20 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:09
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved