Gaji PNS 2025
Naik 8 Persen, Intip Besaran Gaji PNS Terbaru Sesuai Golongan Tahun 2025
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi dinaikkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ilustrasi-ASN-di-Wonogiri-beberapa-waktu-lalu.jpg)
Jika naik 8 % : Rp2.358.720 - Rp4.455.648 (naik Rp174.720 - Rp330.048)
Gaji PNS golongan III
Gaji saat ini: Rp2.785.700 - Rp5.180.700.
Jika naik 8 % : Rp3.008.556 - Rp5.595.156 (naik Rp222.856 - Rp414.456)
Gaji PNS golongan IV
Gaji saat ini: Rp3.287.800 - Rp6.373.200
Jika naik 8 % : Rp3.550.824 - Rp6.883.056 (naik Rp263.024 - Rp509.856).
Angka tersebut merupakan gambaran besaran gaji yang diterima jika pemerintah kembali menerapkan kenaikan sebesar 8 % untuk gaji ASN.
Untuk kenaikan gaji secara resmi, harus menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah.
Gaji ASN saat ini berdasarkan golongan
Aturan gaji ASN ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Berikut besaran gaji ASN berdasarkan profesi dan golongannya berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (19/0/2025).
Gaji PNS 2025
Kali terakhir, kenaikan gaji PNS diberikan sebesar 8 persen pada awal Januari 2024.
Nominalnya masih didasarkan pada golongan PNS. Berikut perinciannya:
Gaji PNS golongan I