Rabu, 11 Maret 2026

Gaji PNS 2025

Naik 8 Persen, Intip Besaran Gaji PNS Terbaru Sesuai Golongan Tahun 2025

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi dinaikkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Naik 8 Persen, Intip Besaran Gaji PNS Terbaru Sesuai Golongan Tahun 2025
TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
GAJI PNS - Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Wonogiri. Simak gaji PNS terbaru setelah kebijakan Presiden Prabowo Subianto per 30 Juni 2025. 

Jika naik 8 % : Rp2.358.720 - Rp4.455.648 (naik Rp174.720 - Rp330.048)

Gaji PNS golongan III

Gaji saat ini: Rp2.785.700 - Rp5.180.700.

Jika naik 8 % : Rp3.008.556 - Rp5.595.156 (naik Rp222.856 - Rp414.456)

Gaji PNS golongan IV

Gaji saat ini: Rp3.287.800 - Rp6.373.200
Jika naik 8 % : Rp3.550.824 - Rp6.883.056 (naik Rp263.024 - Rp509.856).

Angka tersebut merupakan gambaran besaran gaji yang diterima jika pemerintah kembali menerapkan kenaikan sebesar 8 % untuk gaji ASN.

Untuk kenaikan gaji secara resmi, harus menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah.

Gaji ASN saat ini berdasarkan golongan

Aturan gaji ASN ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Berikut besaran gaji ASN berdasarkan profesi dan golongannya berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (19/0/2025).

Gaji PNS 2025

Kali terakhir, kenaikan gaji PNS diberikan sebesar 8 persen pada awal Januari 2024.

Nominalnya masih didasarkan pada golongan PNS. Berikut perinciannya:

Gaji PNS golongan I

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 11 Maret 2026 (21 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:08
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved