Berita Nasional

39 Pejabat Kemenkeu Duduki Kursi Komisaris, DPR Soroti Revisi UU BUMN

Sebanyak 39 pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebut-sebut menduduki kursi komisaris di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Editor: Wawan Akuba
ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com
RANGKAP JABATAN -- Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka.(ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com) 

TRIBUNGORONTALO.COM — Sebanyak 39 pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebut-sebut menduduki kursi komisaris di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Praktik rangkap jabatan pejabat negara ini diungkapkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Temuan itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan revisi Undang-Undang BUMN bersama sejumlah pakar di Senayan.

“Saya ambil contoh, boleh nanti ditelusuri. Beberapa waktu lalu dari Kementerian Keuangan ada 39 komisaris di BUMN, padahal posisi-posisi komisarisnya adalah di BUMN yang mendapatkan penugasan negara,” ujar Rieke.

Rieke menilai rangkap jabatan tersebut berbahaya karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

BUMN yang mendapat penugasan negara berarti menerima aliran dana dari APBN, yang dikelola langsung oleh Menteri Keuangan dan jajarannya.

“Penugasan negara itu artinya ada pengucuran dana dari APBN kepada BUMN, di mana kewenangan itu ada di bendahara negara, yaitu Menteri Keuangan yang kemudian diatur oleh jajarannya para dirjen. Tapi dirjen ini kemudian jadi komisaris di BUMN,” jelasnya.

Politikus PDI-P itu mencontohkan kasus pengadaan menara BTS di PT Telkom untuk daerah tertinggal.

Ia menilai mustahil pejabat yang merangkap jabatan sebagai komisaris tidak mengetahui adanya persoalan dalam proyek tersebut.

“Contoh pada kasus Telkom yang akhirnya menjadi kasus pengadaan BTS atau penugasan negara untuk daerah tertinggal itu ya. Itu kan sebetulnya mau dibilang ‘kami tidak tahu’ begitu, yang enggak mungkin juga tidak tahu. Orang komisaris di situ dan itu adalah uang penugasan,” tegas Rieke.

Rieke mendorong agar revisi UU BUMN memperluas larangan rangkap jabatan, tidak hanya untuk menteri dan wakil menteri, tetapi juga pejabat eselon I dan II di kementerian maupun lembaga.

“Apakah hal yang sama bisa kita putuskan bahwa persoalan rangkap jabatan itu bukan hanya untuk menteri atau wakil menteri saja, tetapi untuk eselon satu, eselon dua, dan eselon lainnya di kementerian dan lembaga,” katanya.

Target Revisi UU BUMN

DPR dan pemerintah telah sepakat memasukkan RUU BUMN ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menargetkan pembahasan rampung sebelum DPR memasuki masa reses.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 21 Februari 2026 (3 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:17

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved