Berita Nasional
39 Pejabat Kemenkeu Duduki Kursi Komisaris, DPR Soroti Revisi UU BUMN
Sebanyak 39 pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebut-sebut menduduki kursi komisaris di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/RANGKAP-JABATAN-Anggota-Komisi-VI-DPR-RI-Rieke-Diah-Pitaloka.jpg)
“Kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kami selesaikan,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan.
Prasetyo menambahkan, salah satu pokok revisi adalah penyesuaian nomenklatur kementerian, mengingat sebagian fungsi operasional kini telah dialihkan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 telah melarang wakil menteri merangkap jabatan.
Namun, pemerintah diberi waktu dua tahun untuk menyesuaikan aturan agar tidak menimbulkan kekosongan hukum.
(*)