PPPK 2025

PPPK Paruh Waktu 2025 Siap Hadapai 5 Tahapan Penting Setelah Pengisian DRH, Simak infomasinya

Tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi berakhir sejak, Senin (22/9/2025).

SERAMBINEWS.COM
PPPK 2025 -- Tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 resmi ditutup sejak Senin, 22 September 2025. 

Saat hasil seleksi PPPK diumumkan, para peserta akan melihat kolom “Keterangan” yang memuat kode kelulusan. 

Kode ini tidak hanya menunjukkan lulus atau tidak, tetapi juga status administratif peserta — seperti kategori honorer, data di database BKN, dan apakah peserta langsung mendapatkan formasi penuh waktu atau menjadi PPPK paruh waktu.

Berdasarkan pengumuman resmi dan penjelasan dari BKN serta artikel-edukasi pemerintah, berikut kode yang umum muncul bersama maknanya:

L : “Lulus” → peserta berhasil lolos seleksi (administrasi + kompetensi) dan memenuhi syarat pemberkasan sehingga bisa langsung ke tahap selanjutnya.

R2: Tenaga Honorer Eks Kategori II (THK-II) yang ikut seleksi PPPK dan memenuhi kriteria administrasi/kompetensi. Jika muncul “/L” setelah R2, berarti lulus pemberkasan.

R3: Peserta non-ASN yang sudah terdata dalam database non-ASN pemerintah. Kategori ini juga termasuk ke dalam peserta yang diuji kelayakan untuk PPPK. Jika muncul “/L”, berarti mereka lulus pemberkasan dan bisa diangkat.

R4: Non-ASN yang tidak terdata dalam database non-ASN pemerintah. Walau mengikuti seleksi, mereka memiliki status administratif yang belum “terdata resmi” di database BKN.

Baca juga: CPNS 2026 Dibuka! 8 Formasi Siap Tampung Putra Daerah, Bisa Dilamar Lulusan SMA

TMS: Tidak Memenuhi Syarat → peserta yang tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan formal / administrasi atau syarat lain.

Dengan demikian, jika anda melihat pengumuman kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025 dan menemukan kode seperti L, R2, R3, R4, atau TMS, maka:

  • Jika kode L, berarti kamu aman di pemberkasan.
  • Jika kode R2 atau R3 (terutama dengan “/L”), perhatikan pemberkasan & dokumen agar sah untuk diangkat.
  • Jika kode R4, cek apakah ada fasilitas/data yang perlu diperbaiki supaya bisa dianggap terdata resmi.
  • Jika kode TMS, berarti tidak lolos seleksi → bisa mencoba di gelombang selanjutnya atau jalur lain.


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved