Berita Nasional
Bank Indonesia Resmi Cabut dan Tarik Uang Rupiah Lama, Ini Daftar Pecahan yang Tidak Berlaku
BI resmi menarik uang Rupiah lama dari peredaran. Masyarakat diimbau segera menukarkan uang terdampak sebelum batas waktu yang ditentukan.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Bank Indonesia (BI) resmi mencabut sejumlah pecahan uang Rupiah lama dari peredaran, baik berupa uang kertas maupun logam.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran dan keamanan transaksi keuangan, sekaligus mengelola uang Rupiah secara lebih efektif.
Kebijakan penarikan ini mencakup uang yang masa edarnya sudah lama, mengalami kerusakan fisik, atau menggunakan teknologi keamanan yang sudah usang.
Masyarakat dihimbau segera menukarkan uang Rupiah yang terdampak di kantor pusat BI maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh daerah sebelum batas waktu yang ditentukan, agar tetap mendapatkan nilai nominal penuh.
Wakil Direktur Pengelolaan Uang BI menjelaskan, “Penarikan ini rutin dilakukan untuk memastikan uang yang beredar aman, layak pakai, dan memiliki fitur keamanan yang memadai. Uang lama yang tidak dicabut akan tetap memiliki nilai, tetapi penukarannya harus melalui BI sesuai ketentuan.”
Baca juga: Pemerintah Didesak Terapkan Label Peringatan Gula Tinggi untuk Makanan dan Minuman Bergula
Beberapa pecahan uang kertas yang masih dapat ditukarkan antara lain Rp 100 emisi 1984, Rp 10.000 emisi 1985, hingga pecahan Rp 500 emisi 1988, dengan batas penukaran hingga 24 September 2028.
Sementara itu, uang logam seperti Rp 2 tahun emisi 1970 dan Rp 10 tahun emisi 1971 dapat ditukar hingga 14 November 2029.
Selain itu, Bank Indonesia juga menetapkan batas penukaran untuk uang Rupiah Khusus (URK) edisi seri 25 Tahun Kemerdekaan RI, Seri Cagar Alam, Seri Save The Children, dan Seri Perjuangan Angkatan ‘45. Pecahan ini bisa ditukarkan hingga tahun 2031-2035, tergantung seri dan nominalnya.
Dengan adanya kebijakan ini, BI berharap masyarakat dapat segera menyesuaikan uang yang dimiliki dengan ketentuan terbaru.
Penarikan uang lama juga bertujuan meningkatkan efisiensi penggunaan uang Rupiah, memudahkan transaksi digital, dan meminimalisir risiko pemalsuan.
Masyarakat disarankan selalu mengecek keabsahan uang yang dimiliki sebelum melakukan transaksi.
Baca juga: Daftar Harga HP Rp 2 Jutaan di September 2025: Samsung, OPPO, Vivo, Xiaomi hingga TECNO
Jika ditemukan uang lama yang sudah dicabut peredarannya, segera lakukan penukaran agar tidak kehilangan nilai nominalnya.
Langkah ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kualitas uang Rupiah yang beredar, demi kelancaran sistem pembayaran nasional dan perlindungan terhadap konsumen.
Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar uang Rupiah yang sudah tidak berlaku beserta batas waktu penukarannya:
Uang kertas yang tidak berlaku dan resmi dicabut BI
Beberapa pecahan uang kertas berikut masih dapat ditukarkan di KPBI:
- Rp 100 tahun emisi 1984, batas penukaran 24 September 2028
- Rp 10.000 tahun emisi 1985, batas penukaran 24 September 2028
- Rp 5.000 tahun emisi 1986, batas penukaran 24 September 2028
- Rp1.000 tahun emisi 1987, batas penukaran 24 September 2028
- Rp 500 tahun emisi 1988, batas penukaran 24 September 2028
- Rp 0,05 tahun emisi 1964 - Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 0,10 tahun emisi 1964 - Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 0,25 tahun emisi 1964 - Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 0,50 tahun emisi 1964 - Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
Berita Nasional
pecahan uang yang ditarik BI
Bank Indonesia
Uang Rupiah Lama
Uang Rupiah yang Tak Belaku Lagi
Pemerintah Didesak Terapkan Label Peringatan Gula Tinggi untuk Makanan dan Minuman Bergula |
![]() |
---|
Sosok dan Harta Kekayaan Anggito Abimayu, Ketua DK LPS Baru |
![]() |
---|
Kejar Target APBN, Pemerintah Siap Tagih 200 Penunggak Pajak Besar Senilai Rp 60 Triliun |
![]() |
---|
Guru Honorer Masih Digaji Rp300 Ribu, DPR Desak Pemerintah Naikkan Gaji |
![]() |
---|
Bayi 1 Minggu Tewas Dibanting Pria Mabuk, Masuk Rumah tanpa Izin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.