Berita Nasional

Bank Indonesia Resmi Cabut dan Tarik Uang Rupiah Lama, Ini Daftar Pecahan yang Tidak Berlaku

BI resmi menarik uang Rupiah lama dari peredaran. Masyarakat diimbau segera menukarkan uang terdampak sebelum batas waktu yang ditentukan.

bi.go.id
UANG DITARIK - Foto ini diambil dari laman bi.go.id, Selasa (23/9/2025) yang menampilkan beberapa uang pecahan rupiah yang resmi ditarik BI dari peredaran. Masyarakat diimbau segera menukarkan uang terdampak sebelum batas waktu yang ditentukan. 

Pecahan uang kertas berikut sudah kadaluarsa dan tidak dapat ditukarkan lagi:

  • Rp 10.000 tahun emisi 1979, batas penukaran 30 April 2025 
  • Rp 5.000 dan Rp 1.000 tahun emisi 1980, batas penukaran 30 April 2025 
  • Rp 500 tahun emisi 1982, batas penukaran 30 April 2025. 

Uang logam yang tidak berlaku dan resmi dicabut BI 

  • Rp 2 tahun emisi 1970, batas penukaran 14 November 2029 
  • Rp 10 tahun emisi 1971, batas penukaran 14 November 2029 
  • Rp 10 tahun emisi 1974, batas penukaran 14 November 2029 
  • Rp 10 tahun emisi 1979, batas penukaran 14 November 2029 
  • Rp 500 tahun emisi 1991, batas penukaran 1 Desember 2033 
  • Rp 500 tahun emisi 1997, batas penukaran 1 Desember 2033 
  • Rp 1.000 tahun emisi 1993, batas penukaran 1 Desember 2033. 

Uang Rupiah Khusus (URK) 

  • Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970, batas penukaran 29 Agustus 2031, yaitu: 
    - Pecahan Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 25.000 
    - Pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000 
    - Pecahan Rp 200, Rp 250, Rp 500, Rp 750 
  • Seri Cagar Alam tahun emisi 1974 pecahan Rp 2.000, Rp 100.000, dan Rp5.000, batas penukaran 29 Agustus 2031. 
  • Seri Cagar Alam tahun emisi 1987 pecahan Rp 10.000 dan Rp 200.000, batas penukaran 29 Agustus 2031. 
  • Seri Save The Children tahun emisi 1990 pecahan Rp 10.000 dan Rp 200.000, batas penukaran 29 Agustus 2031. 
  • Seri Perjuangan Angkatan '45 RI tahun emisi 1990 Pecahan Rp 125.000, Rp 250.000, dan Rp 750.000, batas penukaran 29 Agustus 2031. 
  • Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1995 pecahan Rp 300.000 (Seri Demokrasi) dan Rp 850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia), batas penukaran 30 Agustus 2032. 
  • Seri For The Children of The World tahun emisi 1999 Pecahan Rp 150.000 dan Pecahan Rp 10.000, batas penukaran 31 Januari 2035. 

Demikian daftar uang Rupiah yang dicabut Bank Indonesia dan sudah tidak berlaku, beserta batas waktu penukarannya. (*)

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved