PPPK Paruh Waktu
Jadwal Pelantikan dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Lengkap Daftar Tunjangan
Para honorer telah menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk seleksi PPPK paruh waktu 2025.
Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025
Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-22 September 2025
Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-25 September 2025
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu
Aturan mengenai gaji PPPK paruh waktu telah dirinci dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Menurut aturan ini, besaran gaji minimal yang diterima PPPK paruh waktu setara dengan:
Pendapatan terakhir saat menjadi pegawai non-ASN.
Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di daerah penempatan.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian bunyi aturan dalam Diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Ini berarti penghasilan yang diterima akan bervariasi tergantung lokasi penempatan, memastikan gaji yang diberikan adil dan sesuai dengan standar hidup di daerah masing-masing.
Sebagai contoh, gaji PPPK paruh waktu di DKI Jakarta bisa mencapai sekitar Rp5,3 juta, sedangkan di Jawa Tengah sekitar Rp2,16 juta, mengikuti UMP yang berlaku.
Berikut kisaran UMP di berbagai provinsi Indonesia sebagai acuan atau gambaran besaran gaji PPPK paruh waktu tahun 2025 sesuai Surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025:
1. Pulau Sumatra
Aceh: Rp 3.680.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Penyerahan-SK-Pengangkatan-ASN-PPPK-di-Wonogiri-Jawa-Tengah.jpg)