PPPK Paruh Waktu

Jadwal Pelantikan dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Lengkap Daftar Tunjangan

Para honorer telah menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk seleksi PPPK paruh waktu 2025.

Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNSOLO.COM/ERLANGGA BIMA SAKTI
PELANTIKAN PPPK - Ilustrasi Penyerahan SK Pengangkatan ASN PPPK di Wonogiri, Jawa Tengah, Senin (28/7/2025) lalu. Simak jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu, lengkap dengan besaran gaji dan tunjangannya. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Para honorer telah menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Kini pertanyaan terbesar adalah kapan jadwal pelantikan. Proses ini menjadi tahapan krusial setelah KemenPAN-RB dan BKN menegaskan bahwa honorer yang tidak mengisi DRH otomatis akan gugur. 

Meskipun jadwal pelantikan PPPK paruh waktu 2025 tidak disebutkan secara spesifik dalam Surat Dinas BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, pelantikan biasanya dilaksanakan setelah atau bersamaan dengan penetapan.

Penetapan PPPK paruh waktu dijadwalkan berlangsung pada 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Dengan demikian, pelantikan diperkirakan akan dilaksanakan paling lambat pada 30 September 2025 atau setelahnya.

Namun, perlu diingat, tahapan ini juga bergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah mengusulkan sebanyak 3.047 pegawai yang berpotensi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tahun 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Djefriyanto Nusi.

Ia mengingatkan bahwa penetapan PPPK Paruh Waktu hanya dikeluarkan oleh lembaga resmi seperti BKN dan BKPSDM.

"Jangan terpengaruh dengan bujukan atau informasi di luar lembaga yang berwenang," kata Djefriyanto saat dihubungi TribunGorontalo.com, Kamis (11/9/2025) sore.

Selain itu, setiap daerah memiliki perbedaan signifikan terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

"Khususnya di Kabupaten Gorontalo ini, kita punya jumlah yang banyak sekali, lebih dari tiga ribu. Jadi, penanganannya, jadwalnya, dan waktunya juga berbeda," tuturnya.

"Dan yang kedua, jangan menerima janji-janji dari orang lain karena ini tidak ada kaitannya dengan intervensi dari pihak mana pun," tandas Djefriyanto.

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025

Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7-25 Agustus 2025

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved