Berita Nasional

Sosok dan Harta Kekayaan Anggito Abimayu, Ketua DK LPS Baru

Dalam laporan terbarunya, LPS mengungkapkan bahwa total harta kekayaannya hingga saat ini mencapai Rp 21.451.971.219 atau lebih dari Rp 21,45 miliar.

|
Editor: Minarti Mansombo
Kemenkeu
BERITA NASIONAL -- Anggito Abimanyu mencuri perhatian publik. Wakil Menteri Keuangan ini baru saja terpilih sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Periode 2025-2030. Terpilihnya Anggito Abimanyu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR, Senin (22/9/2025). 

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen, transparan, dan akuntabel yang berfungsi menjamin simpanan nasabah di bank-bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) baik konvensional maupun syariah di Indonesia. LPS dibentuk oleh pemerintah melalui undang-undang untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Baca juga: Detail Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Termasuk Transportasi dan Fasilitas Kerja

Fungsi LPS

  • Menjamin simpanan nasabah penyimpan agar dana yang disimpan di bank terlindungi dari risiko kehilangan bila terjadi kegagalan bank.
  • Menjamin polis asuransi dalam konteks penjaminan perusahaan asuransi tertentu.
  • Turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
  • Melakukan resolusi bank, yaitu penanganan dan penyelesaian masalah bank yang mengalami krisis keuangan agar tidak menimbulkan dampak sistemik.
  • Menyelesaikan permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tugas LPS

  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan dan penjaminan polis.
  • Melaksanakan program-program penjaminan simpanan dan polis.
  • Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan untuk memelihara stabilitas sistem keuangan.
  • Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan tindakan resolusi bank dan likuidasi perusahaan asuransi yang berizin dicabut oleh OJK.
  • Mengelola premi dan iuran penjaminan, serta mengelola kekayaan dan kewajiban LPS.
  • Melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data keuangan bank dan perusahaan asuransi.
  • Melakukan penyuluhan kepada bank, perusahaan asuransi, serta masyarakat tentang penjaminan simpanan dan polis.
  • Menunjuk pihak-pihak yang membantu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Wewenang LPS

  • Menetapkan dan memungut premi penjaminan dan iuran pada peserta.
  • Mendapatkan data simpanan nasabah dan laporan keuangan bank serta perusahaan asuransi.
  • Melakukan pengelolaan aset dan kewajiban, termasuk hapus buku dan hapus tagih.
  • Menetapkan syarat dan tata cara pembayaran klaim penjaminan.
  • Memberikan sanksi administratif kepada bank atau perusahaan asuransi yang melanggar ketentuan.

LPS berperan sebagai jaring pengaman sistem perbankan nasional, menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah risiko sistemik yang dapat mengguncang perekonomian negara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 28 Februari 2026 (10 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:16
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved