Berita Nasional
Sosok dan Harta Kekayaan Anggito Abimayu, Ketua DK LPS Baru
Dalam laporan terbarunya, LPS mengungkapkan bahwa total harta kekayaannya hingga saat ini mencapai Rp 21.451.971.219 atau lebih dari Rp 21,45 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sosok-Anggito-Abimanyu-fdf.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menunjukkan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dalam laporan terbarunya, LPS mengungkapkan bahwa total harta kekayaannya hingga saat ini mencapai Rp 21.451.971.219 atau lebih dari Rp 21,45 miliar.
Menariknya, dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa LPS tidak memiliki utang sama sekali, menandakan kondisi keuangan lembaga ini sangat sehat dan kuat dalam mendukung tugas-tugas strategisnya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Nama Anggito Abimanyu mencuri perhatian publik.
Wakil Menteri Keuangan ini baru saja terpilih sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Periode 2025-2030.
Terpilihnya Anggito Abimanyu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR, Senin (22/9/2025).
Baca juga: Daftar Harga HP Rp 2 Jutaan di September 2025: Samsung, OPPO, Vivo, Xiaomi hingga TECNO
Baca juga: Wahyudin Moridu dan Ahmad Sahroni, 2 Sopir Truk Berbeda Nasib di Dunia Politik
Dalam proses uji kelayakan itu, seluruh Anggota Komisi Xl DPR RI sepakat menunjuk Anggito Abimanyu sebagai Ketua DK LPS.
“Tadi suasananya terbuka, masyarakat sudah tahu semua bahwa telah dijalankan semuanya fit and proper," kata Ketua Komisi Xl DPR RI Misbakhun, dikutip dari Tribunnews.com.
Ia mengatakan bahwa rekam jejak Anggito Abimanyu tidak perlu diragukan lagi.
Sementara itu, nama Anggito Abimanyu sebenarnya tidak masuk dalam daftar yang dipilih oleh Panitia Seleksi LPS pada Juli 2025.
Namun, nama Wakil Menteri Keuangan tersebut masuk dalam surat yang dikirim Presiden ke DPR RI.
Anggito menjelaskan, dia baru mendaftar sebagai Ketua LPS pada Jumat, 19 September 2025.
Dia mengaku telah mengikuti segala prosesnya mulai dari isi form, tes kesehatan, dan penandatanganan pakta integritas.
“Ada dua alasan saya, motivasi pribadi dan juga karena memang penugasan,” ujar Anggito, Senin (22/9/2025).
Terkait tanggung jawab sebagai Ketua DK LPS, Anggito melihat saat ini kinerja LPS sudah cukup baik seperti melindungi deposan ataupun tabungan dari masyarakat dan itu menurutnya sudah dilakukan selama lima tahun terakhir.
“Ada beberapa yang PR-PR kecil yang harus dilakukan resolusi,” tandasnya.
Berikut daftar lengkap Dewan Komisioner LPS 2025-2030:
- Anggito Abimanyu- Ketua DK LPS
- Farid Azhar Nasution - Wakil Ketua DK LPS
- Doddy Zulverdi - Anggota DK LPS bidang program Penjaminan dan resolusi Bank.
- Ferdinan Dwikoraja Purba - Anggota DK LPS bidang program penjaminan polis.
Sosok Anggito Abimanyu
Anggito Abimanyu lahir pada 19 Februari 1963 di Bogor, Jawa Barat.
Ia adalah akademisi, ekonom, dan birokrat Indonesia yang dikenal luas sebagai Guru Besar Ekonomi di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Anggito meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi UGM pada tahun 1985, kemudian melanjutkan studi di University of Pennsylvania, Amerika Serikat, meraih gelar Master of Science pada tahun 1990 dan Ph.D. pada tahun 1993.
Kariernya diawali sebagai dosen di Fakultas Ekonomi UGM dan secara bertahap memasuki berbagai posisi strategis pemerintahan dan lembaga negara.
Ia pernah menjabat Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) di Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Pada periode 2017-2022, Anggito memimpin BPKH dan kemudian terpilih sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk periode 2025-2030.
Selain itu, Anggito juga pernah menjabat sebagai Komisaris di sejumlah perusahaan besar seperti Bank Lippo, Telkom Indonesia, dan BRI Syariah.
Baca juga: Detail Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Termasuk Transportasi dan Fasilitas Kerja
Dia dikenal sebagai sosok berkompeten di bidang ekonomi yang berpengaruh dalam pengelolaan kebijakan fiskal dan keuangan di Indonesia.
Anggito juga aktif dalam dunia akademik dan riset serta menjadi figur penting di bidang ekonomi publik dan keuangan negara
Harta Kekayaan Anggito Abimanyu
Menurut data yang ada di laman elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Anggito Abimanyu hanya berkisar Rp 21.451.971.219.
Laporan tersebut disampaikan pada 18 Januari 2025 untuk periodik 2024.
Adapun rincian harta kekayaan Anggito Abimanyu sebagai berikut:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 18.300.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 2.039 m2/500 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 7.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 76 m2/76 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT , HASIL SENDIRI Rp. 1.800.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 213 m2/245 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 7.000.000.000
4. Bangunan Seluas 133 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 70.000.000
1. MOBIL, Nissan Serena Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 70.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp.---
D. SURAT BERHARGA Rp. 1.885.750.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.196.221.219
F. HARTA LAINNYA Rp.---
Sub Total Rp. 21.451.971.219
III.HUTANG Rp.---
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 21.451.971.219
Apa Itu LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen, transparan, dan akuntabel yang berfungsi menjamin simpanan nasabah di bank-bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) baik konvensional maupun syariah di Indonesia. LPS dibentuk oleh pemerintah melalui undang-undang untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Baca juga: Detail Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Termasuk Transportasi dan Fasilitas Kerja
Fungsi LPS
- Menjamin simpanan nasabah penyimpan agar dana yang disimpan di bank terlindungi dari risiko kehilangan bila terjadi kegagalan bank.
- Menjamin polis asuransi dalam konteks penjaminan perusahaan asuransi tertentu.
- Turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
- Melakukan resolusi bank, yaitu penanganan dan penyelesaian masalah bank yang mengalami krisis keuangan agar tidak menimbulkan dampak sistemik.
- Menyelesaikan permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tugas LPS
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan dan penjaminan polis.
- Melaksanakan program-program penjaminan simpanan dan polis.
- Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan untuk memelihara stabilitas sistem keuangan.
- Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan tindakan resolusi bank dan likuidasi perusahaan asuransi yang berizin dicabut oleh OJK.
- Mengelola premi dan iuran penjaminan, serta mengelola kekayaan dan kewajiban LPS.
- Melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data keuangan bank dan perusahaan asuransi.
- Melakukan penyuluhan kepada bank, perusahaan asuransi, serta masyarakat tentang penjaminan simpanan dan polis.
- Menunjuk pihak-pihak yang membantu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Wewenang LPS
- Menetapkan dan memungut premi penjaminan dan iuran pada peserta.
- Mendapatkan data simpanan nasabah dan laporan keuangan bank serta perusahaan asuransi.
- Melakukan pengelolaan aset dan kewajiban, termasuk hapus buku dan hapus tagih.
- Menetapkan syarat dan tata cara pembayaran klaim penjaminan.
- Memberikan sanksi administratif kepada bank atau perusahaan asuransi yang melanggar ketentuan.
LPS berperan sebagai jaring pengaman sistem perbankan nasional, menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah risiko sistemik yang dapat mengguncang perekonomian negara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.