Gaji ASN
Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri 2025 Belum Diputuskan, Publik Masih Menunggu, Begini Besarannya
Kabar kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri 2025 masih ditunggu. Pemerintah belum umumkan persentase, publik berharap kepastian segera datang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Gaji-ASN-pakai-Single-salary.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri di tahun 2025 masih menjadi sorotan publik.
Meskipun tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 sebagai salah satu program prioritas nasional, pemerintah hingga kini belum mengumumkan persentase kenaikan yang akan diberikan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan bahwa pembahasan teknis mengenai kenaikan gaji ASN maupun aparat keamanan masih belum dilakukan.
Hal ini membuat banyak ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri bertanya-tanya terkait kepastian hak mereka, terlebih dengan tekanan inflasi dan meningkatnya biaya hidup di berbagai daerah.
“Belum ada pembahasan sampai saat ini,” ujar Mohammad Averrouce, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, dikutip Jumat (19/9/2025).
Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto saat ini masih memprioritaskan pengawalan pelaksanaan program prioritas nasional lain, sehingga pembahasan kenaikan gaji kemungkinan baru dilakukan setelah evaluasi anggaran negara.
Sebagai gambaran, kenaikan gaji terakhir bagi ASN yang berlaku sejak Januari 2024 ditetapkan sebesar 8 persen.
Meski disambut positif, banyak pegawai negeri berharap angka kenaikan di tahun 2025 bisa lebih tinggi untuk menyesuaikan kebutuhan hidup, laju inflasi, serta meningkatkan daya beli para aparatur negara.
Sementara itu, aturan gaji ASN hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Struktur gaji pokok berbeda-beda berdasarkan golongan dan masa kerja. Contohnya, PNS golongan IIIA menerima gaji pokok Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200, sedangkan golongan IV E mencapai Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.
Tak hanya ASN, besaran gaji PPPK, TNI, dan Polri juga menunggu keputusan resmi.
Gaji pokok PPPK tahun 2025 mengikuti ketentuan pemerintah, dengan golongan I mulai dari Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900 dan golongan XVII mencapai Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.000.
Sementara itu, TNI dan Polri mengalami kenaikan terakhir sebesar 8 persen sejak Januari 2024, dengan tambahan tunjangan kinerja yang bervariasi sesuai pangkat dan jabatan.
Publik kini menanti kepastian keputusan pemerintah mengenai kenaikan gaji 2025.
Penetapan angka resmi sangat dinantikan karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan ribuan ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri di seluruh Indonesia.