Senin, 16 Maret 2026

Polemik Sirine dan Strobo

Kakorlantas Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirine dan Strobo untuk Pengawalan

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, angkat bicara dan menyatakan pihaknya akan segera melakukan evaluasi menyeluruh.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kakorlantas Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirine dan Strobo untuk Pengawalan
Kompas.com
PENGGUNAAN SIRINE -- Ilustrasi lampu rotator dan strobo. Saat ini Korlantas Polri menghentikan sementara penggunaan sirine dan strobo untuk pengawalan. 

Profil Singkat Irjen Pol Agus Suryonugroho

Pernyataan tegas ini menambah sorotan terhadap sosok Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Lahir di Boyolali, Jawa Tengah, pada 15 Agustus 1968, ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991.

Agus resmi menjabat sebagai Kakorlantas Polri sejak 31 Januari 2025.

Sebelumnya, ia pernah menduduki berbagai posisi penting, mulai dari Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Semarang, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, hingga Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Tengah.

 Pangkatnya saat ini, Inspektur Jenderal Polisi, merupakan salah satu pangkat tertinggi di Polri, yang dilambangkan dengan dua bintang di pundak.

Lantas, Apa Penyebab Penolakan Strobo?

Djoko Setijowarno, seorang pengamat transportasi, mengungkapkan bahwa penyalahgunaan strobo oleh kendaraan pribadi dan pejabat yang tidak dalam keadaan darurat menjadi alasan utama penolakan tersebut.

Menurutnya, masyarakat sering melihat kendaraan yang menggunakan strobo untuk menerobos kemacetan, yang mengubah persepsi bahwa strobo adalah simbol hak istimewa dan bukan alat keselamatan publik. 

Hal ini menyebabkan perasaan tidak adil di kalangan masyarakat, yang kemudian memicu kemarahan. 

Selain itu, penggunaan sirene yang berlebihan di lingkungan padat atau pada malam hari semakin menambah keresahan.

Gangguan yang ditimbulkan bukan hanya masalah kenyamanan, tetapi juga bisa berdampak buruk pada kesehatan mental, seperti stres dan kecemasan.

Penolakan terhadap penggunaan strobo telah berkembang menjadi berbagai bentuk, mulai dari petisi, kampanye kesadaran, hingga protes terbuka di media sosial. 

Djoko menekankan bahwa penggunaan sirene dan rotator yang tidak sesuai dengan ketentuan menciptakan ketidakadilan, mengganggu ketenangan, dan merusak esensi dari alat keselamatan itu sendiri. 

Sementara itu, Rio Octaviano, Ketua Dewan Pengawas Road Safety Association (RSA), mengingatkan bahwa aturan mengenai hak utama kendaraan sudah jelas diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 16 Maret 2026 (26 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:03
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved