Polemik Sirine dan Strobo
Kakorlantas Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirine dan Strobo untuk Pengawalan
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, angkat bicara dan menyatakan pihaknya akan segera melakukan evaluasi menyeluruh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-lampu-rotator-dan-strobo.jpg)
Profil Singkat Irjen Pol Agus Suryonugroho
Pernyataan tegas ini menambah sorotan terhadap sosok Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Lahir di Boyolali, Jawa Tengah, pada 15 Agustus 1968, ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991.
Agus resmi menjabat sebagai Kakorlantas Polri sejak 31 Januari 2025.
Sebelumnya, ia pernah menduduki berbagai posisi penting, mulai dari Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Semarang, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, hingga Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Tengah.
Pangkatnya saat ini, Inspektur Jenderal Polisi, merupakan salah satu pangkat tertinggi di Polri, yang dilambangkan dengan dua bintang di pundak.
Lantas, Apa Penyebab Penolakan Strobo?
Djoko Setijowarno, seorang pengamat transportasi, mengungkapkan bahwa penyalahgunaan strobo oleh kendaraan pribadi dan pejabat yang tidak dalam keadaan darurat menjadi alasan utama penolakan tersebut.
Menurutnya, masyarakat sering melihat kendaraan yang menggunakan strobo untuk menerobos kemacetan, yang mengubah persepsi bahwa strobo adalah simbol hak istimewa dan bukan alat keselamatan publik.
Hal ini menyebabkan perasaan tidak adil di kalangan masyarakat, yang kemudian memicu kemarahan.
Selain itu, penggunaan sirene yang berlebihan di lingkungan padat atau pada malam hari semakin menambah keresahan.
Gangguan yang ditimbulkan bukan hanya masalah kenyamanan, tetapi juga bisa berdampak buruk pada kesehatan mental, seperti stres dan kecemasan.
Penolakan terhadap penggunaan strobo telah berkembang menjadi berbagai bentuk, mulai dari petisi, kampanye kesadaran, hingga protes terbuka di media sosial.
Djoko menekankan bahwa penggunaan sirene dan rotator yang tidak sesuai dengan ketentuan menciptakan ketidakadilan, mengganggu ketenangan, dan merusak esensi dari alat keselamatan itu sendiri.
Sementara itu, Rio Octaviano, Ketua Dewan Pengawas Road Safety Association (RSA), mengingatkan bahwa aturan mengenai hak utama kendaraan sudah jelas diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.