Minggu, 15 Maret 2026

Polemik Sirine dan Strobo

Kakorlantas Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirine dan Strobo untuk Pengawalan

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, angkat bicara dan menyatakan pihaknya akan segera melakukan evaluasi menyeluruh.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kakorlantas Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirine dan Strobo untuk Pengawalan
Kompas.com
PENGGUNAAN SIRINE -- Ilustrasi lampu rotator dan strobo. Saat ini Korlantas Polri menghentikan sementara penggunaan sirine dan strobo untuk pengawalan. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan sirine dan strobo yang tidak sesuai aturan di jalan raya kini mendapatkan respons dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, angkat bicara dan menyatakan pihaknya akan segera melakukan evaluasi menyeluruh.

Sebagai langkah awal, Irjen Pol Agus Suryonugroho mengambil kebijakan untuk menghentikan sementara penggunaan sirine dan strobo untuk keperluan pengawalan.

"Saya sudah menyampaikan bahwa Korlantas akan melakukan evaluasi, segera kami menindaklanjuti, karena penggunaan sirine dan strobo sudah diatur dengan ketentuan tertentu," ujar Agus, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (22/9/2025).

Agus menjelaskan bahwa penggunaan sirine dan strobo sudah memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ia juga menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk menanggapi gerakan protes masyarakat di media sosial yang bertajuk 'Stop Tot Tot Wuk Wuk'.

"Contohnya di tol pada saat patroli, dan untuk sementara pengawalan yang menggunakan sirine, strobo, ini kami bekukan," tambahnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Wahyudin Moridu Resmi Diberhentikan dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

Dasar Hukum Penggunaan Sirine dan Strobo

Aturan terkait penggunaan sirine dan strobo sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Lebih rinci, pemanfaatan strobo pada kendaraan diatur dalam Pasal 59 ayat 5 UU 22/2009, yakni:

Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut: 

1. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

2. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan 

3. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Apabila ada pengendara yang mengabaikannya, siap-siap dikenakan sanksi berupa tilang sebesar maksimal Rp 250.000 dan melepaskan perangkat rotator atau strobo dimaksud.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 15 Maret 2026 (25 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:04
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved