Polemik Sirine dan Strobo
Kakorlantas Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirine dan Strobo untuk Pengawalan
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, angkat bicara dan menyatakan pihaknya akan segera melakukan evaluasi menyeluruh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-lampu-rotator-dan-strobo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan sirine dan strobo yang tidak sesuai aturan di jalan raya kini mendapatkan respons dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, angkat bicara dan menyatakan pihaknya akan segera melakukan evaluasi menyeluruh.
Sebagai langkah awal, Irjen Pol Agus Suryonugroho mengambil kebijakan untuk menghentikan sementara penggunaan sirine dan strobo untuk keperluan pengawalan.
"Saya sudah menyampaikan bahwa Korlantas akan melakukan evaluasi, segera kami menindaklanjuti, karena penggunaan sirine dan strobo sudah diatur dengan ketentuan tertentu," ujar Agus, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (22/9/2025).
Agus menjelaskan bahwa penggunaan sirine dan strobo sudah memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ia juga menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk menanggapi gerakan protes masyarakat di media sosial yang bertajuk 'Stop Tot Tot Wuk Wuk'.
"Contohnya di tol pada saat patroli, dan untuk sementara pengawalan yang menggunakan sirine, strobo, ini kami bekukan," tambahnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Wahyudin Moridu Resmi Diberhentikan dari Anggota DPRD Provinsi Gorontalo
Dasar Hukum Penggunaan Sirine dan Strobo
Aturan terkait penggunaan sirine dan strobo sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Lebih rinci, pemanfaatan strobo pada kendaraan diatur dalam Pasal 59 ayat 5 UU 22/2009, yakni:
Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
1. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
3. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Apabila ada pengendara yang mengabaikannya, siap-siap dikenakan sanksi berupa tilang sebesar maksimal Rp 250.000 dan melepaskan perangkat rotator atau strobo dimaksud.