Viral Anggota DPRD Gorontalo

Peta Suara PDIP Dapil 6 Gorontalo, Dedy Hamzah Berpeluang Gantikan Wahyudin di DPRD

Isu Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, semakin menguat setelah kasusnya menjadi sorotan publik.

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
GAMBAR AI -- Dedy Hamzah dan Wahyudin Moridu tengah berada di panggung. Gambar ini dibuat menggunakan AI. 

PAW adalah singkatan dari Pergantian Antarwaktu, yaitu mekanisme untuk mengganti anggota DPR, DPD, atau DPRD yang berhenti sebelum masa jabatannya selesai.

Mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tujuannya agar kursi yang ditinggalkan tetap terisi dan suara rakyat tetap terwakili.

-PAW bisa dilakukan jika anggota legislatif:

-Meninggal dunia

-Mengundurkan diri (misalnya maju di pilkada atau alasan pribadi)

-Diberhentikan oleh partai politik (karena pelanggaran etik, disiplin, atau kasus hukum)

-Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR/DPD/DPRD

-Terbukti melakukan tindak pidana pemilu (seperti politik uang atau pemalsuan dokumen) berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap2

Prosesi PAW:

-Partai politik mengusulkan nama calon pengganti kepada pimpinan DPR/DPRD sesuai urutan perolehan suara terbanyak berikutnya di dapil yang sama.

-Pimpinan DPR/DPRD meneruskan usulan itu ke KPU untuk diverifikasi.

KPU memeriksa apakah calon pengganti memenuhi syarat (misalnya tidak pindah partai, tidak tersangkut kasus hukum, dan masih terdaftar di dapil tersebut).

Jika lolos verifikasi, KPU mengeluarkan keputusan tentang calon pengganti.

Pimpinan DPR/DPRD kemudian menetapkan dan melantik anggota baru hasil PAW.

Pada intinya PAW bukan keputusan sepihak DPRD, tapi proses hukum dan administratif yang melibatkan partai politik, DPRD, dan KPU.

Yang berhak menggantikan adalah caleg dari partai yang sama di dapil tersebut dengan suara terbanyak berikutnya.

Dalam konteks kasus Wahyudin Moridu, karena ia berada di urutan kedua suara PDIP di Dapil 6, maka Dedy Hamzah (urutan ketiga) menjadi kandidat kuat untuk menggantikannya lewat mekanisme PAW.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved