Viral Anggota DPRD Gorontalo
Peta Suara PDIP Dapil 6 Gorontalo, Dedy Hamzah Berpeluang Gantikan Wahyudin di DPRD
Isu Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, semakin menguat setelah kasusnya menjadi sorotan publik.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Isu Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, semakin menguat setelah kasusnya menjadi sorotan publik.
Peta suara internal PDIP di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Gorontalo meliputi Boalemo–Pohuwato kini menjadi acuan utama untuk melihat siapa yang berpeluang menggantikan kursi tersebut.
Berdasarkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU), PDIP meraih total 18.425 suara di dapil ini.
Dari 11 calon legislatif, tiga nama memperoleh suara dominan:
Laode Haimudin: 6.440 suara
Wahyudin Moridu: 5.591 suara
Dedy Hamzah: 4.793 suara
Sementara delapan caleg lainnya hanya meraih suara di bawah 200.
Mekanisme PAW
Dalam aturan, PAW anggota DPRD dilakukan dengan mengacu pada perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama di dapil tersebut.
Dengan posisi Wahyudin berada di urutan kedua, maka Dedy Hamzah yang menempati posisi ketiga menjadi kandidat kuat untuk menggantikannya.
Konteks Politik
PDIP sendiri masih menjadi salah satu partai dengan basis suara signifikan di Boalemo–Pohuwato.
Namun, dinamika internal partai dan sorotan publik terhadap kasus Wahyudin membuat proses PAW ini dipandang penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Publik kini menunggu langkah resmi partai dan DPRD Provinsi Gorontalo dalam menindaklanjuti mekanisme PAW, yang akan menentukan siapa yang akan duduk di kursi legislatif menggantikan Wahyudin Moridu.
PAW adalah singkatan dari Pergantian Antarwaktu, yaitu mekanisme untuk mengganti anggota DPR, DPD, atau DPRD yang berhenti sebelum masa jabatannya selesai.
Mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tujuannya agar kursi yang ditinggalkan tetap terisi dan suara rakyat tetap terwakili.
-PAW bisa dilakukan jika anggota legislatif:
-Meninggal dunia
-Mengundurkan diri (misalnya maju di pilkada atau alasan pribadi)
-Diberhentikan oleh partai politik (karena pelanggaran etik, disiplin, atau kasus hukum)
-Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR/DPD/DPRD
-Terbukti melakukan tindak pidana pemilu (seperti politik uang atau pemalsuan dokumen) berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap2
Prosesi PAW:
-Partai politik mengusulkan nama calon pengganti kepada pimpinan DPR/DPRD sesuai urutan perolehan suara terbanyak berikutnya di dapil yang sama.
-Pimpinan DPR/DPRD meneruskan usulan itu ke KPU untuk diverifikasi.
KPU memeriksa apakah calon pengganti memenuhi syarat (misalnya tidak pindah partai, tidak tersangkut kasus hukum, dan masih terdaftar di dapil tersebut).
Jika lolos verifikasi, KPU mengeluarkan keputusan tentang calon pengganti.
Pimpinan DPR/DPRD kemudian menetapkan dan melantik anggota baru hasil PAW.
Pada intinya PAW bukan keputusan sepihak DPRD, tapi proses hukum dan administratif yang melibatkan partai politik, DPRD, dan KPU.
Yang berhak menggantikan adalah caleg dari partai yang sama di dapil tersebut dengan suara terbanyak berikutnya.
Dalam konteks kasus Wahyudin Moridu, karena ia berada di urutan kedua suara PDIP di Dapil 6, maka Dedy Hamzah (urutan ketiga) menjadi kandidat kuat untuk menggantikannya lewat mekanisme PAW.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/GAMBAR-AI-Dedy-Hamzah-dan-Wahyudin-Moridu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.