Rabu, 25 Maret 2026

PPPK 2025

Jangan Salah Pilih! Kenali Jenis Seragam PPPK Paruh Waktu 2025 dan Aturannya Untuk Pegawai Baru

Wajib tahu! Aturan lengkap seragam PPPK Paruh Waktu 2025, dari PDH harian hingga batik Korpri resmi.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Jangan Salah Pilih! Kenali Jenis Seragam PPPK Paruh Waktu 2025 dan Aturannya Untuk Pegawai Baru
SRIPOKU/FAJERI
PAKAIAN PPPK PARUH WAKTU -- Plt Bupati Muba Beni Hernedi ketika memberikan SK terhadap CPNS formasi umum di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Senin (25/4/2022), mereka kompak memakai pakaian putih hitam sebagai PDH PPPK Paruh Waktu. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Menjadi pegawai PPPK Paruh Waktu 2025 berarti tidak hanya mendapatkan pengakuan resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga harus memahami seluruh aturan kedinasan, termasuk kewajiban mengenakan seragam dinas. 

PPPK Paruh Waktu itu sendiri merupakan skema kepegawaian pemerintah yang memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk bekerja dengan jam kerja lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu, sambil tetap mendapatkan hak, gaji, dan status resmi sebagai Aparatur Sipil Negara sesuai kontrak kerja yang ditetapkan.

Seragam bukan sekadar pakaian formal; ia menjadi simbol profesionalisme, disiplin, dan identitas sebagai pegawai pemerintah. 

Kesalahan dalam memilih atau mengenakan seragam bisa berdampak pada citra dan persepsi publik terhadap pegawai serta instansi terkait. 

Dilansir dari SerambiNews.com, pemerintah menetapkan dua jenis seragam utama yang wajib diketahui oleh PPPK Paruh Waktu, yaitu Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Batik Korpri. 

Masing-masing memiliki aturan dan fungsi spesifik yang berbeda.

1. PDH

PDH adalah pakaian yang digunakan untuk kegiatan rutin sehari-hari di kantor maupun saat melaksanakan tugas di lapangan. 

Aturan pemakaian PDH bagi PPPK Paruh Waktu adalah sebagai berikut: 

Senin hingga Rabu, pegawai wajib mengenakan kemeja putih polos, lengan panjang atau pendek, dipadukan dengan celana atau rok hitam formal.

Pakaian berbahan jeans, corduroy, atau bahan kasual lainnya tidak diperbolehkan. 

Tujuan utama PDH adalah menjaga profesionalisme, kerapihan, dan konsistensi penampilan pegawai dalam kegiatan resmi maupun non-resmi. 

Sedangkan hari Kamis dan/atau Jumat, pegawai diperkenankan memakai pakaian batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah masing-masing. 

Kebijakan ini bukan sekadar estetika, tetapi juga bagian dari upaya melestarikan budaya lokal dan menunjukkan identitas daerah di lingkungan kerja. 

PDH menekankan bahwa penampilan seorang pegawai pemerintah harus selalu rapi, disiplin, dan mencerminkan komitmen terhadap tugas publik, sekaligus memberi contoh bagi masyarakat, terutama siswa, jika ditempatkan di sektor pendidikan atau layanan publik.

2. Batik Korpri

Selain PDH, PPPK Paruh Waktu juga wajib mengenakan Batik Korpri pada kesempatan tertentu. 

Batik Korpri bukan sekadar pakaian seragam, tetapi simbol kebersamaan seluruh ASN di Indonesia. 

Penggunaan Batik Korpri menunjukkan kesatuan visi, misi, dan tanggung jawab pegawai terhadap negara. 

Aturan pemakaian Batik Korpri meliputi upacara bendera setiap tanggal 17, peringatan hari besar nasional seperti Hari Kemerdekaan, Hari Pancasila, Hari Korpri, atau perayaan nasional lainnya, serta acara resmi kedinasan termasuk rapat formal, seminar, pertemuan dengan instansi lain, maupun kegiatan resmi pemerintah di tingkat daerah atau pusat. 

Untuk pegawai wanita, Batik Korpri wajib dipadukan dengan rok atau celana panjang biru tua, sedangkan jilbab biru tua dapat dikenakan untuk keserasian. 

Aturan ini memastikan bahwa semua pegawai tampil profesional, rapi, dan seragam sesuai standar ASN.

Selain kepatuhan administratif, pemahaman aturan seragam penting karena beberapa alasan. 

Seragam mencerminkan identitas dan profesionalisme pegawai, baik di mata masyarakat maupun sesama rekan kerja. 

Seragam juga menjadi simbol kedisiplinan yang menunjukkan pegawai memahami perannya dalam menjalankan tugas publik. 

Pemakaian seragam yang tepat juga menghindari sanksi disiplin yang bisa diberlakukan apabila pegawai tidak mengikuti aturan pemerintah terkait ASN. 

Khusus PPPK Paruh Waktu, aturan ini semakin krusial karena mereka memiliki jam kerja lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu. 

Meski demikian, tanggung jawab dan ekspektasi terhadap profesionalisme tetap sama. 

Pemakaian seragam yang benar membantu memastikan pegawai terlihat siap, serius, dan memiliki integritas saat menjalankan tugas publik.

Tips bagi PPPK Paruh Waktu dalam mengelola seragam antara lain mempersiapkan seragam sejak awal, memastikan PDH dan Batik Korpri tersedia dan sesuai ukuran, selalu merujuk pada peraturan resmi Permendagri dan aturan ASN, merawat pakaian secara rutin agar tetap rapi dan profesional, serta mengenali jadwal pemakaian PDH dan Batik Korpri sesuai kebutuhan. 

Dengan memahami kedua jenis seragam ini dan aturan pemakaiannya, PPPK Paruh Waktu tidak hanya mematuhi peraturan, tetapi juga menunjukkan komitmen profesional, memperkuat citra ASN, serta menegaskan status mereka sebagai bagian dari korps Aparatur Sipil Negara yang resmi dan diakui.

Pemahaman mendalam terhadap PDH dan Batik Korpri sangat penting bagi PPPK Paruh Waktu 2025. 

Mematuhi aturan seragam berarti menghormati profesi, melestarikan budaya, dan menjaga integritas sebagai pegawai pemerintah.

Dengan persiapan dan pengetahuan yang tepat, pegawai dapat menjalankan tugas kedinasan dengan lebih percaya diri, rapi, dan profesional. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved